BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pendidikan
sangat penting dalam kehidupan dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan.
Maju-mundurnya suatu bangsa banyak ditentukan oleh maju mundurnya pendidikan
bangsa itu. Mengingat sangat pentingnya bagi kehidupan, maka pendidikan harus
dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga memperoleh hasil yang diharapkan. Untuk
melaksanakan pendidikan harus dimulai dengan pengadaan tenaga pendidikan sampai
pada usaha peningkatan mutu tenaga kependidikan. Kemarnpuan guru sebagai tenaga
kependidikan, baik secara personal, sosial, maupun profesional, harus
benar-benar dipikirkan karena pada dasarnya guru sebagai tenaga kependidikan
merupakan tenaga lapangan yang langsung melaksanakan kependidikan dan sebagai
ujung tombak keberhasilan pendidikan.
Untuk
itu, ilmu pendidikan memegang peranan yang sangat penting dan merupakan ilmu
yang mempersiapkan tenaga ke pendidikan yang profesional, sebab kemampuan
profesional bagi guru dalam melaksanakan proses belajar-mengajar merupakan
syarat utama. Ilmu pendidikan merupakan salah satu bidang pengajaran yang harus
ditempuh para siswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam rangka
mempersiapkan tenaga guru dan tenaga ahli kependidikan lainnya yang
profesional. Seorang guru memerlukan pengetahuan tentang ilmu pendidikan secara
general. Itu sebabnya dalam perkembangan kurikulurn terakhir untuk IKIP/FKIP
/STKIP, ilmu pendidikan merupakan suatu bidang pengajaran yang pokok-pokoknya
meliputi kurikulum, program pengajaran, metodologi pengajaran, media
pendidikan, pengelolaan kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi pendidikan.
Tenaga
kependidikan merupakan suatu profesi. Tenaga kependidikan merupakan anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan. Selain itu bertugas untuk melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan. Tenaga kependidikan terdiri dari pendidik, pengelola satuan
pendidikan, penilik/pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan,
pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
1.2 Tujuan
Adapun
tujuan dari makalah yang telah dibuat yaitu untuk mengetahui konsep dan ruang
profesi kependidikan.
BAB II
KERANGKA TEORI
Secara estimologi, istilah profesi
berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa
latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan,
menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara
terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan
tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya
persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan
praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002).Jadi suatu profesi harus memiliki
tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Kata Profesi
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk
menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai
dokter,dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar
di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru. Bahkan ada orang yang mengatakan
bahwa profesinya sebagai tukang batu,tukang parkir,pengamen,penyanyi,pedagang
dan sebagainya.Jadi istilah profesi dalam konteks ini , sama artinya dengan
pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya sehari-hari.
Profesi merujuk
pada suatu pekerjaan oleh pelaku atas dasar suatu janji publik dan sumpah bahwa
mereka akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Seseorang dikatakan
professional jika orang tersebut dapat mengerjakan suatu pekerjaan dengan baik
dan dapat memuaskan orang lain; melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok bukan
sekedar mengisi waktu luang; dan pekerjaan tersebut menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan.
Suatu pekerjaan
dikatakan sebagai profesi jika dilaksanakan secara fulltime; didasarkan panggilan
hidup; terikat norma
dan aturan; memiliki derajat otonomi tinggi; melakukan pengembangan diri secara
terus-menerus; dan memiliki kode etik profesi. Kode etik profesi merupakan
norma-norma atau aturan yang harus ditaati. Tujuan dari kode etik profesi yaitu
menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota, meningkatkan pengabdian para anggota profesi, dan meningkatkan harga
diri (kehormatan suatu organisasi profesi).
Istilah
“profesi” sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada
“guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi,
kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang
profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran,
pendidikan, keuangan, militer, dan teknik. Seseorang yang memiliki suatu
profesi tertentu, disebut profesional.
BAB III
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Dasar Profesi
Pendidikan adalah investasi Sumber Daya
Manusia (SDM) jangka panjang. Oleh Sebab itu, tidak heran apabila suatu Negara
menempatkan Pendidikan sebagai variable utama dalam konteks pembangunan bangsa
dan negaranya, termasuk di Negara Indonesia. Profesi adalah suatu bidang
pekerjaan yang ingin ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai
suatu pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus
yang didapat dari pendidikan akademis yang intensif (Webstar, 1989).
Dari pengertian tersebut dapat ditarik
kesimpulan bahwa profesi merupakan pekerjaan yang tidak sembarang orang bisa
melakukannya dan dari pengertian tersebut dapat dilihat syarat-syarat suatu
pekerjaan dapat dikatakan profesi, yakni :
v
Adanya ilmu pengetahuan yang
mendasari teknik dan prosedur kerja yang diperoleh melalui pendidikan dan
latihan khusus.
v
Adanya kode etik profesi.
v
Adanya pengakuan Formal
Legalistik dari masyarakat dan pemerintah.
v
Adanya organisasi yang
memayungi pelaku profesi serta melindungi masyarakat dari layanan yang tidak
semestinya.
Ciri-ciri Profesi
ciri-ciri profesi yang dikemukakan
sumber (Profesi Keguruan, 2008) yang dihasilkan dari pendapat parah ahli. Yaitu :
1. Memiliki
standar untuk kerja yang baku atau dengan kata lain memiliki aturan yang jelas
tentang hal yang dikerjakannya.
2. Anggota
profesinya memperoleh pendidikan tinggi yang memberikan dasar pengetahuan yang
bertanggung jawab.
3. Memiliki
lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan tenaga profesi yang dibutuhkan.
4. Memiliki
organisasi profesi yang memperjuangkan hak-hak anggotanya serta bertanggung
jawab untuk meningkatkan profesi yang bersangkutan.
5. Adanya
pengakuan yang layak dari masyarakat.
6. Adanya sistem
imbalan yang memadai sehingga anggota profesi dapat hidup dari profesinya.
7. Memiliki kode
etik yang mengatur setiap anggota profesi.
Tenaga kependidikan merupakan suatu profesi.
Tenaga kependidikan merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Selain itu bertugas untuk
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan. Tenaga kependidikan terdiri dari
pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik/pengawas, peneliti dan
pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber
belajar.
Pada umumnya pendidikan yang dilakukan untuk
mengembangkan profesi guru terdiri dari 2 jenis,yaitu pendidikan prajabatan
(Pre-service Educations) dan pendidikan dalam jabatan (In-service Educations).
Dua jenis pendidikan itu berbeda esensi dalam sistem pengelolahannya meskipun
diarahkan pada tujuan yang sama,yaitu meningkatkan mutu layanan atau kinerja
guru.
Pendidikan prajabatan merupakan pendidikan
yang ditempuh sebelum seseorang menjadi guru. Jenis pendidikan ini
bertujuan untuk menyiapkan calon guru dalam meniti karir dalam bidang
pengajaran. Di Indonesia,lembaga pendidikan prajabatan guru dilaksanakan pada
tingkat perguruan tinggi yang disebut dengan Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan(LPTK).
Pendidikan dalam jabatan adalah jenis
pendidikan yang ditempuh oleh guru dalam melaksanakan jabatan dan dimaksudkan
untuk mengembangkan kompetensi profesional dalam melaksanakan tugas
profesionalnya. Pengembangan kompetensi ini dapat dilakukan melalui
penataran,loka karya,seminar,atau bahkan jenjang pendidikan lanjutan.Penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat,terutama bagi pendidik diperguruan tinggi
(Pasal 39 Ayat 2).
2.2
Profesi Kependidikan/Keguruan
Profesi adalah
suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian
(expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.
Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu
dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pada dasarnya
profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat
bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal
ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga
pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi,
kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No.
26/1989). Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar
lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai
kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan sosial.
Seorang guru dinilai memiliki kompetensi
profesional apabila mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik,maupun
melaksanakan peran dengan berhasil,mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan
pendidikan (pembelajaran)dan mampu melaksanakan peranannya dalam proses
pembelajaran dalam kelas (Hamalik,2003) dalam sudut pembelajaran, guru yang
profesional adalah mereka yang mampu merencanakan, melaksanakan, menilai,
membimbing pelajaran.
Profesi
kependidikan/keguruan adalah keahlian khusus dalam
bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata
pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta
menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut. Adapun
syarat-syarat sebuah profesi dapat disebut Profesi kependidikan antara lain :
a.
Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
b.
Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c.
Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama
d.
Jabatan yang memerlukan “Latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan
e.
Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
f.
Jabatan yang menentukan standarnya sendiri
g.
Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
h.
Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat
2.3 Ruang Lingkup Profesi Kependidikan/Keguruan
Peranan profesi guru dalam keseluruhan program pendidikan
disekolah diwujudkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berupa perkembangan
siswa secara optimal. Untuk maksud tersebut, maka peranan professional itu
mencangkup tiga bidang layanan, yaitu layanan intruksional, layanan
administrasi, dan layanan bantuan akademik social pribadi.
Pertama,
penyelenggaraan proses belajar mengajar, yang menempati porsi terbesar Dari
profesi keguruan.
Kedua, tugas yang
berhubungan dengan membantu murid dalam mengatasi masalah belajar pada
khususnya dan masalah-masalah pribadi yang akan berpengaruh terhadap
keberhasilan belajarnya.
Ketiga, disamping
kedua hal tersebut, guru harus memahami bagaimana sekolah itu dikelolah, apa
peranan guru didalamnya, bagaimana memanfaatkan prosedur serta mekanisme
pengelolaan tersebut untuk kelancaran tugas-tugasnya sebagai guru.
Secar kontekstual dan umum, ruang
lingkup kerja guru itu mencangkup aspek-aspek :
1. Kemampuan profesional mencangkup :
a. Penguasaan materi pelajaran yang
terdiri atas penguasaan bahan yang harus diajarkan konsep-konsep dasar keilmuan
dari bahan yang diajarkannya
b. Penguasaan dan penghayatan atas wawasan
dan landasan kependidikan dan keguruan.
c.
Penguasaan proses-proses pendidikan,
keguruan, dan pembelajaran.
2. Kemampuan social mencangkup
kemampuan untuk menyesuaikan diri pada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar
pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
3. Kemampuan personal (pribadi)
mencakup :
a.
Penampilan sikap yang positif terhdap keseluruhan tugasnya
sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta
unsure-unsurnya.
b. Pemahaman penghayatan dan penampilan
nilai-nilai yang seyogianya di anut oleh seorang guru.
Seorang menampilkan unjuk kerja yang
professional apabila dia mampu menampilkan keandalannya dalam melaksanakan
tugasnya sebagai guru. Keandalan kerja itu dapat di lihat dari berbagai segi
berikut ini:
1. Mengetahui, memahami dan menerapkan apa yang harus di
kerjakan sebagai guru.
2. Memahami mengapa dia harus melakukan pekerjaan itu.
3. Memahami serta menghormati batas-batas kemampuan dan
kewenangan profesinya dan menghormati profesi lain.
4. Mewujudkan pemahaman dan penghayatannya itu dalam
perbuatan mendidik, mengejar dan melatih.
Ruang lingkup profesi guru dapat
pula di bagi ke dalam dua gugus, yaitu:
a) Gugus pengetahuan dan penguasaan teknik
dasar professional dan
b)
Gugus kemampuan profesional
(soedarjo, 1982)
1. Gugus pengetahuan dan penguasaan teknik
dasar professional
Mencakup hal-hal berikut.
a.
Pengetahuan
tentang disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan studi (structure,
concept,and way of knowing).
b. Penguasaan
bidang studi sebagai objek belajar.
c. Pengetahuan
tentang karakteristik/perkembangan belajar.
d. Pengetahuan
tentang berbagai model teori belajar(umum maupun khusus).
e. Pengetahuan dan
penguasaan berbagai prosese belajar(umum dan khusus)
f. Pengetahuan
tentang karakteristik dan kondisi social, ekonomi, budaya, politi sebagai latar
belakang dan konteks berlangsungnya proses belajar.
g. Pengetahuan
tentang proses sosialisasi dan kulturalisasi.
h. Pengetahuan dan
penghayatan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
i. Pengetahuan dan
penguasaan berbagai media sumber belajar.
j. Pengetahuan
tentang berbagai jenis informasi kependidikan dan manfaatnya.
k. Penguasaan
teknik mengamati proses belajar mengajar.
l.
Penguasaan
berbagai metode belajar.
m. Peguasaan tekhnik meyusun instrument
penilaian kemajuan belajar.
n. Penguasaan
teknik perencanaan dan pengembangan program belajar mengajar.
o. Pengetahuan
tentang dinamika hubungan interaksi antara manusia, terutama dalam proses
belajar mengajar.
p. Pengetahuan
tentang system pendidikan sebagai bagian terpadu dari system social Negara
bangsa.
q. Penguasaan
teknik memperoleh informasi yang diperlukan untuk kepentingan proses
pengambilan keputusan.
2.
Gugus kemampuan profesional,
mencakup :
a.
Merencanakan
programbelajar mengajar
1. Merumuskan tujuan-tujuan
instruksional
2. Menguraikan deskripsi satuan
bahasan
3. Merancang kegiatan belajar mengajar
4. Memilih media dan sumber mengajar
5. Menyusun instrument informasi
b. Melaksanakan
dan memimpin proses belajar mnengajar.
1. Memimpin dan membimbing proses
belajar mengajar.
2. Mengatur dan
mengubah suasana belajar mengajar.
3. Menetapkan dan mengubah
urutan kegiatan belajar.
c.
Menilai
kemajuan belajar.
1. Memberikan skor atas hasil evaluasi
2. Menstransformasikan skor menjadi
nilai.
3. Menetapkan rengking.
d. Menafsirkan dan
memanfaatkan berbagai informasi hasil penilaian dan penelitian untuk memcahkan
masalah professional kependidikan.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Adapun
kesimpulan yang dapat ditarik dari makalah yang telah dibuat yaitu sebagai
berikut :
v
Guru adalah sebuah
profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang
menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan.
v
Profesi
kependidikan/keguruan adalah keahlian khusus dalam
bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian
dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut
keprofesionalan pada bidang tersebut.
v Ruang
lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas layanan
administrasi pendidikan, layanan instruksional dan layanan bantuan.
Saran
Profesi dan profesional memiliki makna
yang berbeda. Namun kesamaannya adalah menuntut komitmen anggota profesi,
khususnya pendidik untuk sama-sama berjuang memajukan pendidikan Indonesia.
Memahami dan memiliki komitmen untuk menjalankan tugas mulia sebagai pendidik
adalah landasan utama kita dalam memajukan bangsa. Untuk itu masing-masing kita
calon pendidik harus memiliki tanggung jawab pada profesi yang akan kita
pegang.
DAFTAR PUSTAKA
http://amrilmpunj.blogspot.com/2008/09/pengertian-profesi.html.
Diakses pada tanggal 16 September 2012.
http://azmara-azmara.blogspot.com/2009/01/profesi-kependidikan.html.
Diakses pada tanggal 16 September 2012.
http://ahmadfaisal2.blogspot.com/2009/12/konsep-profesi-kependidikan-dan-sikap.html.
Diakses pada tanggal 16 September 2012.
http://chrisnayk.blogspot.com/2010/05/konsep-dasar-profesi-kependidikan.html.
Diakses pada tanggal 16 September 2012.
http://kholidsibagariang.blogspot.com/2012/07/etika-profesi-keguruan.html.
Diakses pada tanggal 16 September 2012.