BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam pembelajaran kompetensi, siswa sebagai subjek belajar yang memegang
peranan utama, shingga dalam proses belajar-mengajar siswa dituntut kreativitasnya
secara penuh bahkan secara indivdual. Dengan demikian peranan guru di sini
adalah sebagai fasilitator. Terdapat karakteristik penting dari pembelajaran
kompetensi, seperti kegiatan proses
belajar mengajar dalam KBM tidak hanya sekedar menyampaikan materi, akan tetapi
diselenggarakan untuk membentuk watak, peradaban, dan mutu kehidupan peserta
didik. Dalam implentasi KBM, pembelajaran tidak dimaksudkan menghilangkan peran
guru sebagai pengajar. Penbelajaran menunjukan pada usaha siswa mempelajari
bahan pelajaran sebagai akibat perlakuan guru. Proses penbelajaran siswa tidak
dapat terjadi tanpa perlakuan guru, yang membedakan hanya perlakuannya saja.
Kompetensi bukan temuan baru, akan tetapi istilah kompetensi sudah lahir
sejak pendidikan yang berkembang di lembaga-lembaga pendidikan. Banyak para
ahli pendidikan yang membahas tentang kompetensi dikaitkan dengan kurikulum
yang diterapkan di sekolah.
Proses pembelajaran kompetensi membentuk kreasi lingkungan yang dapat
membentuk dan mengubah struktur kognitif siswa. tujuan pengaturan lingkungan
dimaksudkan untuk menyediakan pengalaman belajar yang memberi latihan-latihan
pengguna fakta-fakta. Struktur kognitif akan tumbuh dan berkembang manakala
siswa memiliki pengalaman belajar. Oleh karena itu pembelajaran kompetensi
menuntut aktivitas siswa secara penuh untuk mencari dan menemukan sendiri.
Pembelajaran kompetensi menunjukan pada usaha siswa mempelajari bahan
pelajaran sebagai akibat perlakuan guru dalam mengolah penbelajaran yang
menekankan pada kemampuan dasar yang dilakuka siswa rada tahap pengetahuan,
keterampilan, dan sikap. Pembelajaran kompetensi menekankan pada pencapaian
standar kompetensi yang diuraikan menjadi beberapa materi pelajaran yang
cakupannya beberapa indikator.
Pembelajaran kompetensi memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan
pembelajaran lainnya, seperti apa yang dipelajari siswa, bagaimana proses
pembelajarannya, waktu belajar, kemajuan belajar siswa secara individu. Kalau
proses pembelajaran berlangsung monoton dan seadanya, guru cenderung bergaya
indoktrinatif dan dogmatis seperti orang berkhotbah, upaya penyemaian
nilai-nilai luhur hakiki saya kira akan sulit berlangsung dalam kegiatan
pembelajaran di kelas. Apalagi, kalau anak-anak hanya diperlakukan sebagai
objek yang pasif, tidak diajak untuk berdialog dan berinteraksi. Maka,
kegagalan penyemaian nilai-nilai luhur kepada siswa didik hanya tinggal
menunggu waktu. Dalam konteks demikian, guru perlu mengambil langkah dan
inisiatif untuk mendesain proses pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif,
efektif, dan menyenangkan. Guru memiliki kebebasan untuk melakukannya di kelas.
KTSP sangat leluasa memberikan kesempatan kepada guru untuk menerapkan berbagai
gaya dan kreativitasnya dalam kegiatan pembelajaran.
Melalui kegiatan pembelajaran yang inovatif, atmosfer kelas tidak terpasung
dalam suasana yang kaku dan monoton. Para siswa didik perlu lebih banyak diajak
untuk berdiskusi, berinteraksi, dan berdialog sehingga mereka mampu
mengkonstruksi konsep dan kaidah-kaidah keilmuan sendiri, bukan dengan cara
dicekoki atau diceramahi. Para murid juga perlu dibiasakan untuk berbeda
pendapat sehingga mereka menjadi sosok yang cerdas dan kritis.
1.2 Tujuan
Adapun tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui kompetensi dan tujuan
pembelajaran.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kompetensi
Kompetensi mengandung pengertian
pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan
tertentu (Rustyah, 1982). Kompetensi dimaknai pula sebagai pengetahuan, keterampilan,
dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir, dan
bertindak. Kompetensi dapat pula dimaksudkan sebagai kemampuan melaksanakan
tugas yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau latihan (Herry, 1998).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
kompetensi adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan
sesuatu hal.
Menurut Finch dan Crunkilton dalam
Mulyasa (2004: 38) bahwa yang dimaksud dengan kompetensi adalah penguasaan
terhadap suatu tugas, ketrampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk
menunjang keberhasilan. Hal itu menunjukkan bahwa kompetensi mencakup tugas,
ketrampilan sikap dan apresiasi yang harus dimiliki peserta didik untuk dapat
melaksanakan tugas - tugas pembelajaran sesuai dengan jenis pekerjaan tertentu.
Sedangkan menurut Broke dan Stone
(Uzer Usman, 2007:14) kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari
perilaku guru yang tampak sangat berarti.
Kompetensi menurut UU No. 13/2003
tentang Ketenagakerjaan: pasal 1 (10), “Kompetensi adalah kemampuan kerja
setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja
yang sesuai dengan standar yang ditetapkan”.
2.2 Aspek dan Indikator
Kompetensi Pedagogik Guru
Kompetensi Pedagogik merupakan
salah satu jenis kompetensi yang mutlak perlu dikuasai guru. Kompetensi
Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran
peserta didik. Kompetensi Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan
membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan
proses dan hasil pembelajaran peserta didiknya.
Kompetensi ini tidak diperoleh
secara tiba-tiba tetapi melalui upaya belajar secara terus menerus dan
sistematis, baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon guru) maupun selama
dalam jabatan, yang didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan lainnya
dari masing-masing individu yang bersangkutan.
Berkaitan dengan kegiatan Penilaian Kinerja Guru terdapat 7
(tujuh) aspek dan 45 (empat puluh lima) indikator yang berkenaan penguasaan
kompetensi pedagogik. Berikut ini disajikan ketujuh aspek kompetensi
pedagogik beserta indikatornya:
A.
Menguasai karakteristik peserta didik.
Guru mampu
mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik untuk
membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik,
intelektual, sosial, emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya:
- Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya,
- Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran,
- Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda,
- Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya,
- Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik,
- Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarjinalkan (tersisihkan, diolok‐olok, minder, dsb).
B.
Menguasai teori belajar dan prinsip‐prinsip pembelajaran yang mendidik.
Guru mampu menetapkan berbagai
pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara
kreatif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru mampu menyesuaikan metode
pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi
mereka untuk belajar:
- Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi,
- Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut,
- Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran,
- Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik,
- Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik,
- Guru memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.
C. Pengembangan
kurikulum.
Guru mampu menyusun silabus
sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan
tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru mampu memilih, menyusun, dan
menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik:
- Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum,
- Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan,
- Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran,
- Guru memilih materi pembelajaran yang: (1) sesuai dengan tujuan pembelajaran, (2) tepat dan mutakhir, (3) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, (4) dapat dilaksanakan di kelas dan (5) sesuai dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik.
D.
Kegiatan pembelajaran yang mendidik.
Guru mampu
menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap.
Guru mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan
peserta didik. Guru mampu menyusun dan menggunakan berbagai materi
pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika
relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk
kepentingan pembelajaran:
- Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya,
- Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan,
- Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik,
- Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata‐mata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yamg benar,
- Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik,
- Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik,
- Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif,
- Guru mampu audio‐visual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran. Menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas,
- Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain,
- Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagaicontoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya, dan
- Guru menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audio‐visual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar pesertadidik dalam mencapai tujuan pembelajaran.
E.
Pengembangan potensi peserta didik.
Guru mampu menganalisis
potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan
potensi peserta didik melalui program embelajaran yang mendukung siswa
mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada
bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka:
- Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing‐masing.
- Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing‐masing.
- Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
- Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap individu.
- Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing peserta didik.
- Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masing-masing.
- Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.
F.
Komunikasi dengan peserta didik.
Guru mampu
berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan
bersikap antusias dan positif. Guru mampu memberikan respon yang lengkap
dan relevan kepada komentar atau pertanyaan peserta didik:
- Guru menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka.
- Guru memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik, tanpamenginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
- Guru menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
- Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik antarpeserta didik.
- Guru mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik.
- Guru memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap danrelevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik.
G.
Penilaian dan Evaluasi.
Guru mampu
menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan.
Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar dan
menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program
remedial dan pengayaan. Guru mampu menggunakan hasil analisis penilaian dalam
proses pembelajarannya:
- Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam RPP.
- Guru melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.
- Guru menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masing‐masing peserta didik untuk keperluan remedial dan pengayaan.
- Guru memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
- Guru memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.
2.3
Hubungan antara Kompetensi Dasar, Hasil Belajar dan Pengalaman Belajar
Kompetensi dasar
merupakan merupakan penjabaran Standar Kompetensi yang cakupan materinya lebih
sempit dibanding dengan Standar Kompetensi. Standar Kompetensi sendiri adalah ukuran kemampuan minimal yang
mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dicapai, diketahui, dan
mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan dari suatu materi yang
diajarkan.
Kompetensi
dasar diturunkan menjadi indikator, dari indikator digunakan untuk menyusun
tujuan pembelajaran. Evaluasi pembelajaran didasarkan pada tujuan pembelajaran
yang ingin dicapai, dari evaluasi inilah dapat diketahui hasil belajar peserta
didik. Apabila hubungan tersebut digambarkan adalah
sebagai berikut:
Contoh:
Dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) tertulis:
Kompetensi Dasar : Menjelaskan pengertian dan fungsi uang
Indikator : 1. Mendeskripsikan pengertian uang
2. Mengidentifikasi fungsi uang
Tujuan Pembelajaran
1)
Siswa dapat mendeskripsikan pengertian uang tanpa membuka buku
2)
Siswa dapat mendeskripsikan fungsi uang tanpa bantuan teman
Hasil belajar yang
dicapai siswa harus sesuai dengan tujuan pembelajaran, tujuan pembelajaran
sendiri mengacu pada indikator yang merupakan rincian dari kompetensi dasar.
Hubungan
antara Kompetensi Dasar dengan Pengalaman Belajar
Pengalaman belajar
mengacu kepada interaksi antara pebelajar dengan kondisi eksternalnya.
Pengalaman belajar dimiliki siswa setelah ia mengikuti kegiatan pembelajaran di
sekolah. Proses pembelajaran di sekolah itu sendiri mengacu pada kompetensi
dasar yang tertulis di dalam RPP. Sehingga hubungan antara kompetensi dasar
dengan pengelaman belajar adalah pengalaman belajar siswa terbentuk dari proses
pembelajaran di sekolah, proses pembelajaran tersebut mengacu pada kompetensi
dasar.
Contoh:
Kompetensi dasar dalam mata pelajaran
Ekonomi adalah menjelaskan pengertian dan fungsi uang. Maka pemberian materi
oleh guru kepada siswa mengacu pada kompetensi dasar ini yaitu memberikan
materi tentang pengertian uang dan fungsi uang. Secara otomatis siswa akan
mengalami pengalaman belajar sesuai dengan materi yang disampaikan guru
tersebut.
Hubungan
antara Pengalaman Belajar dengan Hasil Belajar
Pengalaman belajar
siswa perlu dievaluasi karena evaluasi pengalaman belajar merupakan proses
pengumpulan dan penginterpretasian informasi atau data yang dilakukan secara
kontinyu dan sistematis untuk menentukan tingkat pencapaian hasil belajar
siswa. Sehingga hubungan antara pengalaman belajar dengan hasil belajar adalah
pengalaman belajar merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap hasil
belajar siswa.
Contoh:
Melanjutkan contoh sebelumnya,
pengalaman belajar siswa terkait dengan materi pengertian dan fungsi uang.Maka
evaluasi yang dilakukan guru mengacu pada kompetensi dasar tersebut, dari
evaluasi ini dapat diketahui tingkat pencapaian hasil belajar siswa terkait
dengan materi pengertian dan fungsi uang.
2.4 Tujuan
Pembelajaran sebagai Komponen Penting dalam Pembelajaran
Kegiatan
menyusun rencana pembelajaran merupakan salah satu tugas penting guru dalam
memproses pembelajaran siswa. Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional
yang dituangkan dalam Permendiknas RI No. 52 Tahun 2008 tentang Standar Proses
disebutkan bahwa salah satu komponen dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) yaitu adanya tujuan pembelajaran yang di dalamnya
menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dapat dicapai oleh
peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar. Tujuan pembelajaran
hendaknya diletakkan dan dijadikan titik tolak berfikir guru dalam menyusun
sebuah Rencana Pembelajaran, yang akan mewarnai komponen-komponen perencanan
lainnya.
Menurut Bloom, bentuk perilaku sebagai tujuan pembelajaran yang harus
dirumuskn dapat diklasifikasikan menjadi 3 domain, yaitu: domain kognitif,
afektif, dan psikomotorik.
1.
Domain kognitif
Domain kognitif adalah tujuan pendidikan yang berhubungan dengan kemampuan
intelektual atau berpikir, dan kemampuan memecahkan masalah. Domain kognitif
menurut Bloom terdiri dari 6 tingkatan, yaitu: pengetahuan, pemahaman,
aplikasi, analisis, sintesis, dan evaluasi.
a. Pengetahuan
Pengetahuan adalah tingkatan tujuan kognitif yang paling rendah. Tujuan ini
berhubungan dengan kemampuan untuk mengingat informasi yang sudah dipelajarinya
(recall). Pengetahuan mengingat fakta semacam ini sangat bermanfaat dan penting
untuk mencapai tujuan berikutnya yang lebih tinggi.
b. Pemahaman
Pemahaman lebih tinggi tingkatannya dari pengetahuan. Pemahaman berkenaan dengan kemampuan menjelaskan,
menafsirkan, menangkap makna atau arti suatu konsep.
c. Aplikasi
Penerapan merupakan tujuan kognitif yang lebih tinggi tingkatannya
dibandingkan dengan pengetahuan dan
pemahaman. Tujuan ini berhubungan dengan kemampuan menaplikasikan suatu
bahan pelajaran yang sudah dipelajari ke dalam situasi baru yang kongkrit,
misalnya kemampuan memecahkan masalah atau persoalan dengan menggunakan rumus,
dalil, atau hukum tertentu.
d. Analisis
Analisis adalah kemampuan menguraikan
atau memecah suatu bahan pelajaran ke dalam bagian-bagian atau
unsur-unsur serta hubungan antara bagian bahan tersebut. Kemampuan ini hanya
mungkin dapat dipahami dan dikuasai oleh siswa yang telah dapat menguasai
kemampuan memahami dan menerapkan.
e. Sintesis
Sintesis adalah kemampuan untuk menghim[pun bagian-bagian ke dalam suatu
keseluruhan yang bermakna, seperti merumuskan tema, rencana atau melihat
hubungan abstrak dari berbagai informasi yang tersedia.
f. evaluasi
Evaluasi adalah tujuan yang paling tinggi dalam domain kognitif, dan
berkenaan dengan kemampuan membuat penilaian terhadap sesuatu berdasarkan
maksud atau kriteria tertentu.
2.
Domain afektif
Domain afektif berkenaan dengan sikap, nilai-nilai dan apresiasi. Domain
ini merupakan kelanjutan dari tujuan pendidikan dari domain kognitif, sebab
seseorang hanya akan memiliki sikap tertentu terhadap sesuatu ojek jika telah
memiliki kemampuan kognitif tingkt tinggi.
Menurut Krathwohl, domain afektif memiliki 3 tingkatan, yaitu penerimaan,
merespon, dan menghargai.
a. Penerimaan
Penerimaan adalah sikap kesadaran atau kepekaan seseorang terhadap gejala,
kondisi, keadaan, atau suatu masalah.
Seseorang memiliki perhatian yang positif terhadap gejala tertentu jika mereka
memiliki kesadaran tentang gejala, kondisi, atau objek yang ada, kemudian
mereka menunjukkan kerelaan uantuk menerima, bersedia untuk memperhatikan
gejala, dan akhirnya memiliki kemauan untuk mengarahkan segla perhatiannya
terhadap objek itu.
b. Merespon
Mrespon atau menanggapi ditunjukkan oleh kemauan untuk berpartisipasi aktif
dalam kegiatan tertentu, seperti kemauan untuk meyelesaikan tugas tepat waktu,
mengikuti diskusi, membantu orang lain, dan lain-lain.
c. Menghargai
Menghargai berkenaan dengan kemauan untuk memberi penilaian atau kepercayaan
kepada gejala atau suatu objek tertentu yang terdiri dari penerimaan suatu
nilai dengan keyakinan tertentu, mengutamakan nilai, serta komitmen akan
kebenaran yang diyakininya dengan aktivitas.
d. Mengorganisasi/mengatur diri
Mengatur diri merupakan tujuan yang berhubungan dengan pengembangan nilai
ke dalam sistem organisasi tertentu, termasuk hubungan antar nilai dan tingkat
prioritas nilai-nilai itu.
e. Karakterisasi nilai atau pola hidup
Karakterisasi nilai atau pola hidup merupakan tujuan yang berkenaan dengan
mengadakan sistesis dan internalisasi sisten nilai dengan pengkajian secara
mendalam, sehingga nilai-nilai yang dibangunnya menjadi pandangan hidup dan
dijadikan pedoman dalam bertindak dan berperilaku.
3.
Domain psikomotorik
Domain psikomotorik meliputi semua tingkah laku yang menggunakan syaraf dan
otot badan dan berhubungan dengan kemampuan ketrampilan atau skill seseorang. Ada 5 tingkatan dalam domain psikomotor, yaitu:
ketrampilan meniru, menggunakan, ketepatan, merangkaikan, dan ketrampilan naturalisasi.
Dalam KTSP, tujuan pendidikan dirumuskan dalam bentuk
kompetensi. Kompetensi adalah perpaduan dari pengetahuan, ketrampilan, nilai
dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Terdapat beberapa aspek dalam setiap
kompetensi sebagai tujuan yang ingin dicapai, yaitu:
1.
Pengetahuan,
yaitu kemampuan dalam bidang kognitif
2.
Pemahaman,
yaitu kedalaman penegtahuan yang dimiliki setiap individu
3. kemahiran, yaitu kemampuan individu untuk melaksanakan
secara praktik tentang tugas yang dibebankan kepadanya.
4. Nilai, yaitu norma-norma yang dianggap baik oleh setiap
individu.
5. Sikap, yaitu pandangan individu terhadap sesuatu
6. Minat, yaitu kecnderungan individu untuk melakukan
sesuatu perbuatan.
Kompetensi lulusan
adalah kemampuan minimal yang harus dicapai oleh peserta didik setelah tamat
mengikuti pendidikan pada jenjang atau satuan pendidikan tertentu. Standar kompetensi yaitu kemampuan
minimal yang harus dicapai setelah anak didik menyelesaikan suatu mata pelajaran
tertentu pada setiap jenjang pendidikan yang diikutinya. Kompetensi dasar adalah kemampuan minimal yang harus dicapai
peserta didik dalam penguasaan konsep atau materi pelajaran yang diberikan
dalam kelas pada jenjang pendidikan tertentu.
Kompetensi
dasar sebagai tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk perilaku masih
bersifat umum sehingga masih sulit diukur ketercapaiannya. Oleh karena itu,
tugas guru adalah mengembangkan program perencanaan pembelajaran dengan
menjabarkan kompetensi dasar menjadi indikator hasil belajar yang merupakan
kriteria keberhasilan pencapaian kompetensi dasar. Indikator hasil belajar
adalah tujuan pembelajaran yang diharapkan dapat dimiliki oleh siswa setelah
mereka melakukan proses pembelajaran tertentu.
Komponen tujuan memiliki fungsi yang sangat penting dalam sistem
pembelajaran sebab tujuan merupakan pengikat segala aktivitas guru dan siswa.
Oleh karena itu, merumuskan tujuan merupakan langkah pertama yang harus
dilakukan dalam merancang sebuah perencanaan program pembelajaran.
Merumuskan tujuan pembelajaran
diperlukan dalam merancang program pembelajaran sebab:
1.
tujuan
pembelajaran yang dirumuskan dengan jelas akan dapat digunakan untuk
mengevaluasi efektivitas keberhasilan proses pembelajaran
2.
tujuan
pembelajaran dapat digunakan sebagai pedoman dan panduan kegiatan belajar
siswa.
3.
tujuan
pembelajaran dapat membantu dalam mendesain sistem pembelajaran
4.
tujuan
pembelajaran dapat digunakan sebagai kontrol dalam menentukan batas-batas dan
kualitas pembelajaran.
2.5 Mengembangkan Silabus dan RPP sebagai tujuan pembelajaran
SILABUS
1.Pengertian
Silabus
Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat
belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar
ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Silabus
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran,
pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar.
Silabus berisikan komponen pokok
yang dapat menjawab pertanyaan berikut.:
1. Kompetensi yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan
pembelajaran
2. Kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan / membentuk kompetensi
tersebut
3. Upaya yang
harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki
peserta didik
Silabus bermanfaat
sebagai pedoman sumber pokok dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut,
mulai dari pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran,
dan pengembangan sistem penilaian.
2. Prinsip Pengembangan Silabus
v Ilmiah
. Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus
benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
v Relevan. Cakupan, kedalaman, tingkat
kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat
perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
v Sistematis. Komponen-komponen silabus
saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
v Konsisten. Adanya hubungan yang konsisten
(ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
v Memadai. Cakupan indikator, materi pokok,
pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang
pencapaian kompetensi dasar.
v Aktual dan Kontekstual. Cakupan
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam
kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
v Fleksibel. Keseluruhan
komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta
dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
v Menyeluruh. Komponen
silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
3. Unit
Waktu Silabus
1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu
yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan
d tingkat satuan pendidikan.
2. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester,
per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus
sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata
pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus
untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan
kompetensi.
4.
Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat
dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah
atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau
Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
1. Disusun secara mandiri
oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa,
kondisi sekolah dan lingkungannya.
2. Apabila guru mata
pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus
secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok
guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh
sekolah tersebut.
3. Di SD/MI semua guru
kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di
SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh
guru yang terkait.
4. Sekolah yang belum
mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan
sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan
silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG
setempat.
5. Dinas Pendidikan
setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim
yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
5. Komponen-Komponen Silabus
Silabus
dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari beberapa komponen,
sebagai berikut.
1. Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Standar
kompetensi mata pelajaran adalah batas dan arah kemampuan yang harus dimiliki
dan dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran
suatu mata pelajaran tertentu, kemampuan yang dapat dilakukan atau ditampilkan
siswa untuk suatu mat pelajaran, kompetensi dalam mata pelajaran tertentu yang
harus dimiliki siswa, kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan dalam dalam
suatu mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi terdapat dalam Permen Diknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
2. Kompetensi
Dasar
Kompetensi
dasar adalah kemampuan minimal pada tiap mata pelajaran yang harus dicapai
siswa. Kompetensi dasar dalam silabus berfungsi untuk mengarahkan guru mengenai
target yang harus dicapai dalam pembelajaran.Misalnya, mampu menyelesaikan diri
dengan lingkungan dan sebagainya.Kompetensi Dasar terdapat dalam Permen Diknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
3. Hasil Belajar
Hasil
belajar adalah kemampuan siswa dalam memenuhi suatu tahapan pencapaian
pengalaman belajar dalam suatu kompetensi dasar.Hasil belajar dalam silabus
berfungsi sebagai petunjuk tentang perubahan perilaku yang akan dicapai oleh
siswa sehubungan dengan kegiatan belajar yang dilakukan, sesuai dengan
kompetensi dasar dan materi standar yang dikaji.Hasil belajar bisa berbentuk
pengetahuan, keterampilan,maupun sikap.
4. Indikator Hasil Belajar
Indikator
hasil belajar adalah ciri penanda ketercapain kompetensi dasar.Indikator dalam
silabus berfungsi sebagai tanda-tanda yang menunjukkan terjadinya perubahan
perilaku pda diri siswa.Tanda-tanda ini lebih spesifik dan lebih dapat diamati
dalam diri siswa, target kompetensi dasar tersebut sudah terpenuhi atau
tercapai.
5. Materi Pokok
Materi pokok
adalah pokok-pokok materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana pencapaian
kompetensi dasar dan yang akan dinilai dengan menggunakan instrumen penilaian
yang disusun berdasarkan indikator pencapaian belajar.Secara umum materi pokok dapat
diklasifikasikan menjadi empat jenis,yaitu fakta,konsep,prisip,dan
prosedur.
6. Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah bentuk atau pola umum kegiatan pembelajaran
yang akan dilaksanakan.Strategi pembelajaran meliputi kegiatan tatap muka
dan non tatap muka (pengalaman belajar).
7. Alokasi Waktu
Alokasi
waktu adalah waktu yang diperlukan untuk menguasai masing-masing kompetensi
dasar.
8. Adanya Penilaian
Penilaian
adalah jenis, bentuk, dan instrumen yang digunakan untuk mengetahui atau
mengukur keberhasilan belajar siswa.
9. Sarana dan Sumber Belajar
Sarana dan
sumber belajar adalah sarana dan sumber belajar yang digunakan dalam proses
belajar mengajar.
6. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Sebagaimana telah dikemukakan dalam uraian
sebelumnya Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok
mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi
dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar
kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Mengembangkan silabus dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana
tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.
urutan
berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan
materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi;
b.
keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.
keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi
materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan:
a)
potensi peserta
didik;
b)
relevansi
dengan karakteristik daerah,
c)
tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d)
kebermanfaatan
bagi peserta didik;
e)
struktur
keilmuan;
f)
aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g)
relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h)
alokasi waktu.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan
proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik
dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka
pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat
terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan
berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang
perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a.
Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan
kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses
pembelajaran secara profesional.
b.
Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang
harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi
dasar.
c.
Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai
dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d.
Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal
mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar
siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda
pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat
diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik
peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan
dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator
digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian
pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis
maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya
berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian
diri.
Penilaian merupakan
serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data
tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis
dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.
Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian
kompetensi.
b.
Penilaian menggunakan acuan kriteria;
yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti
proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap
kelompoknya.
c.
Sistem yang direncanakan adalah sistem
penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih,
kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah
dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d.
Hasil penilaian dianalisis untuk
menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran
berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di
bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah
memenuhi kriteria ketuntasan.
e.
Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman
belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran
menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan
baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun
produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang
dibutuhkan.
Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu
pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi
waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi
dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan
kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan
perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh
peserta didik yang beragam.
Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek
dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media
cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan
budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar
kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
7. Format
dan Model Silabus
Pada dasarnya tidak ada format dan
model silabus yan baku.Hal ini disebabkan banyaknya variable yang mempengaruhi
pengembangan model silabus, yang mengkibatkan silabus bersifat dinamis, dalam
artian suatu model dapat dilaksanakan dengan baik untuk kondisi tertentu,belum
tentu cocok untuk kondisi yang lain,atau suatu model berhasil diterapkan dengan
baik oleh guru tertentu,belum tentu berhasildengan baik jika diterapkan oleh
guru yang lain.Oleh karena itu, setiap guru diharapkan dapat mengembangkan
silabus-silabus yang sesuai dengan karakteristik pribadi guru dan kondisi
lingkungan dimana guru bertugas.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
1.
Pengertian RPP
Rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian
pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar
Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling
luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indicator atau
beberapa indicator untuk satu kali pertemuan atau lebih.
RPP merupakan persiapan yang harus
dilakukan guru sebelum mengajar. Persiapan disini dapat diartikan persiapan
tertulis maupun persiapan mental, situasi emosional yang ingin dibangun,
lingkungan belajar yang produktif, termasuk meyakinkan pembelajar untuk mau
terlibat secara penuh. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan silabus
mempunyai perbedaan, meskipun dalam hal tertentu mempunyai persamaan. Silabus
memuat hal-hal yang perlu dilakukan siswa untuk menuntaskan suatu kompetensi
secara utuh, artinya di dalam suatu silabus adakalanya beberapa kompetensi yang
sejalan akan disatukan sehingga perkiraan waktunya belum tahu pasti berapa
pertemuan yang akan dilakukan. Sementara itu, rencana pelaksanaan pembelajaran
adalah penggalan-penggalan kegiatan yang perlu dilakukan oleh guru untuk setiap
pertemuan. Didalamnya harus terlihat tindakan apa yang perlu dilakukan oleh
guru untuk mencapai ketuntasan kompetensi serta tindakan selanjutnya setelah
pertemuan selesai.
2. Tujuan
dan Fungsi RPP
Tujuan
rencana pelaksanaan pembelajaran adalah untuk : (1) mempermudah, memperlancar
dan meningkatkan hasil proses belajar mengajar; (2) dengan menyusun rencana
pembelajaran secara profesional, sistematis dan berdaya guna, maka guru akan
mampu melihat, mengamati, menganalisis, dan memprediksi program pembelajaran
sebagai kerangka kerja yang logis dan terencana.
Sementara itu, fungsi rencana
pembelajaran adalah sebagai acuan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan belajar
mengajar ( kegiatan pembelajaran ) agar lebih terarah dan berjalan secara
efektif dan efisien. Dengan kata lain rencana pelaksanaan pembelajaran berperan
sebagai scenario proses pembelajaran. Oleh karena itu, rencana pelaksanaan
pembelajaran hendaknya bersifat luwes ( fleksibel ) dan member kemungkinan bagi
guru untuk menyesuaikan dengan respon siswa dalam proses pembelajaran yang
sesungguhnya.
3. Unsur-unsur
yang Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan RPP
Unsur-unsur yang perlu diperhatikan
dalam penyususnan rencana pelaksanaan pembelajaran adalah :
o Mengacu pada
kompetensi dan kemampuan dasar yang harus dikuasai siswa, serta materi dan
submateri pembelajaran, pengalaman belajar yang telah dikembangkan didalam
silabus;
o Menggunakan
berbagai pendekatan yang sesuai dengan materi yang memberikan kecakapan hidup (
life skill ) sesuai dengan permasalahan dan lingkungan sehari-hari;
o Menggunakan
metode dan media yang sesuai, yang mendekatkan siswa dengan pengalaman
langsung;
o Penilaian
dengan system pengujian menyeluruh dan berkelanjutan didasarkan pada system
pengujian yang dikembangkan selaras dengan pengembangan silabus.
4.
Komponen-komponen RPP
Komponen-komponen
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut permendiknas Nomor 41 tahun 2007
tentang standar proses terdiri dari :
o Identitas
mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi : satuan pendidikan, kelas, semester,
program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
o Standar
kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan
minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/ atau semester pada
suatu mata pelajaran.
o Kompetensi
dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus
dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan
indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
o Indikator
pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur
dan/ atau diobservasi untuk menunjukan ketercapaian kompetensi dasar tertentu
yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi
dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
o Tujuan
pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil
belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi
dasar.
o Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan
prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan
rumusan indicator pencapaian kompetensi.
o Alokasi
waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar.
o Metode
pembelajaran
Metode
pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar
atau seperangkat indicator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran
disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari
setiap indicator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap indicator dan
kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan
pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3
SD/MI.
o Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan
merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk
berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Dalam kegiatan pendahuluan,
guru : (1) menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti
proses pembelajaran; (2) mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan
pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari; (3) menjelaskan
tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan (4)
menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
b. Inti
Kegiatan
inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran
dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan
secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi dan
konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktifitas
pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan,
penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
v
Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrument penilaian proses dan hasil
belajar disesuaikan dengan indicator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada
standar penilaian.
v
Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi
dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi.
5. Prinsip-prinsip
Penyusunan RPP
Prinsip-prinsip
rencana pembelajaran menurut Permendinas no 41 tahun 2007 tentang standar
proses terdiri dari :
a.
Memperhatikan perbedaan individu peserta didik.
RPP disusun
dengan memerhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat
intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial,emosi,
gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya,
norma, nilai, dan lingkungan peserta didik.
b.
Mendorong Partisipasi aktif peserta didik.
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk
mendorong motivasi, minat, kreatifitas, inisiatif inspirasi, kemandirian, dan
semangat belajar.
c.
Mengembangkan Budaya Membaca dan menulis.
Proses
pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam
bacaan, dan berekspresi dalam bentuk tulisan.
d.
Memberikan Umpan Balik dan Tindak Lanjut.
RPP memuat rancangan program
pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, remedi.
e.
Keterkaitan dan Keterpaduan.
RPP
disusun dengan memerhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK,KD, Materi
Pembelajaran, Kegiatn Pembelajaran, Indikator Pencapaian Kompetensi Penilaian,
dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan
mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran,
lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
f.
Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
RPP
disusun dengan mempertimbangkan peneraan teknologi informasi dan komunikasi
secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
6. Langkah-langkah
Penyusunan RPP
Langkah-langkah menyusun suatu rencana
pelaksanaan pembelajaran meliputi beberapa hal berikut.
a. Identitas mata pelajaran
Tuliskan nama mata pelajaran, kelas, semester, dan
alokasi waktu ( jam pertemuan ).
b. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Tuliskan standar kompetensi dan kompetensi dasar
sesuai dengan Standar Isi.
c. Indikator
Pengembangan indikator dilakukan dengan beberapa
pertimbangan berikut.
§ Setiap
KD dikembangkan menjadi beberapa indicator (lebih dari dua).
§ Indicator menggunakan kata kerja operasional
yang dapat diukur dan diobservasi.
§ Tingkat kata kerja dalam indikator lebih rendah
atau setara dengan kata kerja KD atau SK.
§ Prinsip pengembangan indicator adalah urgensi,
Kontinuitas, Relevansi dan Kontekstual.
§ Keseluruhan indicator dalam satu KD merupakan
tanda-tanda, perilaku, dan lain-lain untuk pencapaian kompetensi yang merupakan
kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara konsisten.
d. Materi pembelajaran
Cantumkan
materi pembelajaran dan lengkapi dengan uraiannya yang telah dikembangkan dalam
silabus.
Dalam
menetapkan dan mengembangkan materi perlu diperhatikan hasil dari pengembangan
silabus, pengalaman belajar yang bagaimana yang ingin diciptakan dalam proses pembelajaran
yang didukung oleh uraian materi materi untuk mencapai kompetensi tersebut. Hal
yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan materi adalah kemanfaatan, alokasi
waktu, kesesuaian, ketetapan, situasi dan kondisi lingkungan masyarakat,
kemampuan guru, tingkat perkembangan peserta didik, dan fasilitas.
Agar
penjabaran dan penyesuaian kemampuan dasar tidak meluas dan melebar, maka perlu
diperhatikan criteria untuk menyeleksi materi yang perlu diajarkan sebagai
berikut.
ü Sahih ( valid ), artimya materi
yang akan dituangkan dalam pembelajaran benar-benar telah teruji
kebenaran dan kesahihannya.
ü Relevensi, artinya relevan
atau sinkron antara materi pembelajaran dengan kemampuan dasar yang ingin
dicapai.
ü Konsistensi, artinya ada
keajegan antara materi pembelajaran dengan kemampuan dasar dan standar
kompetensi.
ü Adequasi ( kecukupan ),
artinya cakupan materi pembelajaran yang diberikan cukup lengkap untuk
tercapainya kemampuan yang telah ditentukan.
ü Tingkat kepentingan, artinya
dalam memilih materi perlu dipertimbangkan pertanyan berikut : sejauh mana
materi tersebut penting dipelajari? Penting untuk siapa? Di mana dan
mengapa penting ? dengan demikian, materi yang dipilih untuk diajarkan tentunya
memang yang benar-benar diperlukan oleh siswa.
ü Kebermanfaatan, artinya
materi yang diajarkan benar-benar bermanfaat, baik secara akademis, maupun
nonakademis.
ü Layak dipelajari, artinya
materi tersebut memungkinkan untuk dipelajari, baik dari aspek tingkat
kesulitannya ( tidak terlalu mudah atau tidak terlalu sulit ) maupun aspek
kelayakannya terhadap pemanfaatna bahan ajar dan kondisi setempat.
ü Menarik minat, artinya materi
yang dipilih hendaknya menarik minat dan dapat memotivasi siswa untuk
mempelajarinya lebih lanjut.
e. Tujuan pembelajaran
Dalam tujuan pembelajaran dijelaskan apa tujuan dari
pembelajaran tersebut. Tujuan pembelajaran diambil dari indicator.
f. Strategi atau Skenario
Pembelajaran
Strategi
atau scenario pembelajaran adalah strategi atau scenario apa dan bagaimana
dalam menyampaikan materi pembelajaran kepada siswa secara terarah, aktif,
efektif, bermakna dan menyenangkan. Strategi atau scenario pembelajaran memuat
rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh guru secara beruntun untuk
mencapai tujuan pembelajaran. Penentuan urutan langkah pembelajaran sangat
penting artinya bagi materi-materi yang memerlukan prasyarat tertentu.
Rumusan
pernyataan dalam langkah pembelajaran minimal mengandung dua unsur yang
mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan
materi. Syarat penting yang harus dipenuhi dalam pemilihan kegiatan siswa dan
materi pembelajaran adalah :
o
Hendaknya memberikan bagi siswa untuk mencari, mengolah, dan menemukan sendiri
pengetahuan dibawah bimbingan guru;
o
Merupakan pola yang mencerminkan cirri khas dalam pengembangan keterampilan
dalam mata pelajaran yang bersangkutan , misalnya observasi dilingkungan
sekitar;
o
Disesuaikan dengan ragam sumber belajar dan sarana belajar yang tersedia;
o
Bervariasi dengan mengombinasikan antar kegiatan belajar perseorangan,
pasangan, kelompok, dan klasikal;
o
Memperhatikan pelayanan terhadap perbedaan individual siswa seperti bakat,
kemampuan, minat, latar belakang keluarga, social ekonomi, dan budaya, serta
masalah khusus yang dihadapai siswa yang bersangkutan.
g. Sarana dan Sumber
Pembelajaran
Dalam proses
belajar mengajar, sarana pembelajaran sangat membantu siswa untuk mencapai
tujuan pembelajaran.Sarana berfungsi memudahkan terjadinya proses pembelajaran.
Sementara itu, sumber belajar adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan sumber
dalam proses belajar mengajar. Sumber belajar yang utama bagi guru adalah
sarana cetak, seperti buku, brosur, majalah, poster, lembar informasi lepas,
peta, foto, dan lingkungan sekitar, baik alam, system ataupun budaya. Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam memilih sarana adalah : (1) menarik perhatian dan
minat siswa; (2) meletakkan dasar-dasar untuk memahami sesuatu hal secara
konkret dan sekaligus mencegah atau mengurangi verbalisme; (3) merangsang
tumbuhnya pengertian dan usaha pengembangan nilai-nilai; (4) berguna dan
multifungsi; (5) sederhana, mudah digunakan dan dirawat, dapat dibuat sendiri
pleh guru atau diambil dari lingkungan sekitar. Sementara itu, dasar
pertimbangan untuk memilih dan menetapkan media pelajaran yang seharusnya
digunakan adalah : (1) tingkat kematangan berpikir dan usia siswa; (2)
kesesuaian dengan materi pelajaran; (3) keterampilan guru dalam memanfaatkan
media; (4) mutu teknis dan media yang bersangkutan; (5) tingkat kesulitan dan
konsep pelajaran; (6) alokasi waktu yang tersedia; (7) pendekatan atau strategi
yang digunakan; (8) penilaian yang akan diterapkan.
h. Penilaian dan Tindak Lanjut
Tuliskan system penilaian dan prosedur yang digunakan untuk menilai
pencapaian belajar siswa berdasarkan system penilaian yang telah dikembangkan
selarans dengan pengembangan silabus.Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes
dan nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap,
penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan
penilaian diri.
Jenis penilaian yang dapat digunakan dalam system penilaian berbasis
kompetensi, antara lain sebagai berikut.
·
Kuis, bentuknya berupa isian singkat dan menanyakan hal-hal
yang bersifat prinsip. Biasanya dilakukan sebelum mata pelajaran dimulai,
kurang lebih 15 menit. Kuis dilakukan untuk mengungkap kembali penguasaan
pembelajaran oleh siswa
·
Pertanyaan lisan di kelas, yaitu pertanyaan-pertanyaan
yang diajukan oleh guru dengan tujuan memperkuat pemahaman terhadap konsep,
prinsip, atau teori.
·
Ulangan harian, adalah ujian yang dilakukan setiap
saat, misalnya 1 atau 2 materi pokok selesai diajarkan.
·
Tugas individu, yaitu tugas yang diberikan kapan saja,
biasanya untuk memeperkaya materi pembelajaran, atau untuk persiapan
program-program pembelajaran tertentu.
·
Tugas kelompok, yaitu tugas yang dikerjakan secara
kelompok (5-7 siswa). Jenis tagihan ini digunakan untuk menilai kemampuan kerja
sama di dalam kelompok.
·
Ujian sumatif, yaitu ujian yang dilakukan setiap satu
standar kompetensi atau beberapa satuan komptensi dasar.
Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam menentukan penilaian adalah sebagai berikut.
a.
Untuk mengukur pencapaian kompetensi peseta didik,
yang dilakukan berdasarkan indikator,
b.
Menggunakan acuan criteria,
c.
Menggunakan system penilaian berkelanjutan,
d.
Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak
lanjut,
e.
Sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
kegiatan pembelajaran
Beberapa
prinsip yang harus diperhatikan daklam pengembangan RPP dalam menyesuaikan
implementasi, antara lain :
1. Kompetensi
yang dirumuskan dalam RPP harus jelas
2. Rencana
pembelajaran harus sederhana dan fleksibel , serta dapat dilaksanakan dalam
kegiatan pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik
3. Kegiatan
– kegiatan yang disusun dan dikembangkan dalam RPP harus menunjang dan sesuai
dengan kompetensi dasar yang telah ditetapkan
4. RPP
yang dikembangkan harus utuh dan menyeluruh, serta jelas pencapaiannya
5. Harus
ada koordinasi antarkomponen pelaksana program di sekolah, terutama apabila
pembelajaran dilaksanakan secara tim
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas maka
dapat ditarik kesimpulan yaitu sebagai berikut :
1. Kompetensi
dimaknai pula sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang
direfleksikan dalam kebiasaan berfikir, dan bertindak. Kompetensi dapat pula
dimaksudkan sebagai kemampuan melaksanakan tugas yang diperoleh melalui
pendidikan dan/atau latihan.
2. Kompetensi
dasar diturunkan menjadi indikator, dari indikator digunakan untuk menyusun
tujuan pembelajaran.
3. Salah satu
komponen dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yaitu adanya tujuan
pembelajaran yang di dalamnya menggambarkan proses dan hasil belajar yang
diharapkan dapat dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
4. Tujuan
pembelajaran hendaknya diletakkan dan dijadikan titik tolak
berfikir guru dalam menyusun sebuah Rencana Pembelajaran, yang akan mewarnai
komponen-komponen perencanan lainnya.
5. Bentuk perilaku sebagai tujuan pembelajaran yang harus
dirumuskn dapat diklasifikasikan menjadi 3 domain, yaitu: domain kognitif,
afektif, dan psikomotorik.
0 komentar:
Posting Komentar