BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki
kekayaan biologi yang sangat beragam, dengan hutan tropis yang memainkan peran
penting dalam iklim global. Sumber daya alam negara ini berada dalam tekanan
yang berat, dan banyak tantangan yang dihubungkan dengan penerapan skema
manajemen sumber daya alam.
Keanekaragaman
hayati Indonesia sebagai sumber daya alam merupakan rahmat dan karunia Tuhan
Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang wajib dijaga, dilestarikan, dan
dioptimalkan pemanfaatannya. Hal ini dilakukan dengan maksud agar
keanekaragaman hayati tetap menjadi sumber dan penunjang kehidupan rakyat
Indonesia untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang serta kehidupan
makhluk lainnya.
Sumber daya alam
merupakan sumber daya yang sangat dibutuhkan oleh umat manusia. Manusia dapat
hidup dan menjalani kehidupan di dunia ini sangat bergantung kepada sumber daya
alam. Terlebih lagi sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Keberadaan sumber daya ini sudah dapat disejajarkan dengan kebutuhan primer
manusia yang lain, contohnya seperti sumber daya air, sumber daya energi,
sumber daya hutan, dsb. Oleh karena itu, jika dalam masyarakat manusia terjadi
kelangkaan sumber daya alam ini, maka akan menyebabkan manusia mengalami
kesulitan hidup. Hal itu akan dapat memaksa manusia untuk berpindah tempat atau
melalang buana ke tempat-tempat lain demi memperoleh sumber daya ini.
Keanekaragaman
hayati Indonesia memang berlimpah, dan mempunyai sifat yang dapat memperbaharui
diri atau dapat diperbaharui (renewable), namun jumlahnya tidak tak
terbatas, serta rawan dari bahaya kepunahan apabila dimanfaatkan secara
berlebihan. Pemanfaatan secara berlebihan sampai pada tahap tertentu akan dapat
memusnahkan keberadaannya. Guna menjamin lestarinya keberadaan dan fungsi
sumberdaya alam hayati tersebut, serta guna menjamin terwujudnya kesejahteraan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan, perlu dilakukan tindakan konservasi
berupa pengelolaan yang berkelanjutan yang menjamin terjadinya keseimbangan
antara kegiatan pelindungan dan pemanfaatan SDA.
Kerja sama lingkungan internasional juga penting dalam
kemampuan untuk merencanakan solusi yang baik dalam menghadapi tantangan
lingkungan global yang dihadapi negara-negara di dunia khususnya Indonesia
dalam bentuk perubahan iklim, hilangnya keragaman biologi dan penyebaran zat
kimia berbahaya ke lingkungan.
1.2
Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah
ini adalah untuk mengetahui Kesepakatan Internasional Tentang Pengelolaan
Sumber Daya Alam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Perjanjian Internasional
Seperti halnya dalam memberikan pengertian hukum, politik
maupun ilmu-ilmu social lainnya, maka perjanjian internasionalpun sangat
beragam. Berikut ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para
ahli.
●
Oppenheimer- Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara
yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakannya.
● G. Schwarzenberger
● G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara
subjek-subjek hukum Internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang
mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk
bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga
lembaga internasional juga Negara.
●
Konferensi wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh
dua Negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum
tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara
saja selaku
subjek hukum internasional.
subjek hukum internasional.
●
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, SH
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan
antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
Jadi, pada intinya
Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh masyarakat
bangsa-bangsa dan bertujuan mengakibatkan hukum tertentu.Perjanjian internasional
sekaligus menjadi subjek hukum internasional. Perjanjian internasional juga
lebih menjamin kepastian hukum serta mengatur masalah-masalah bersama yang
penting.
Dinamakan
perjanjian internasional jika perjanjian diadakan oleh subjek hukum
internasional yang jadi anggota masyarakat internasional. Perjanjian
Internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional positif karena
lebih menjamin kepastia hukum. Didalam perjanjian internasional, diatur juga
hal-hal yang menyangkut hak kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional
(antarnegara).
Menurut pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, “
Perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum
internasional lainnya “. Hal itu dapat dibuktikan terutama dalam kegiatan-kegiatan
internasional dewasa ini yang sering berpedoman pada perjanjian antara para
subjek hukum internasional yang mempunyai kepentingan sama. Misalnya ;
Deklarasi Bangkok 1968 yang melahirkan organisasi ASEAN dengan tujuan kerja
sama di bidang ekonomi, social, dan budaya.
Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting
karena ada beberapa alas an yang perlu kita pahami;
a. Perjanjian
internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional
diadakan secara tertulis
b. Perjanjian
internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subyek
hukum internasional. Dari dua alasan tersebut, suatu perjanjian internasional
yang dibuat secara sepihak atau karena ada unsure paksaan dianggap tidak sah
(batal demi hukum).
2.2 Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam
merupakan sumber daya yang sangat dibutuhkan oleh umat manusia. Manusia dapat
hidup dan menjalani kehidupan di dunia ini sangat bergantung kepada sumber daya
alam. Terlebih lagi sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak. Keanekaragaman hayati Indonesia memang
berlimpah, dan mempunyai sifat yang dapat memperbaharui diri atau dapat
diperbaharui (renewable), namun jumlahnya tidak tak terbatas,serta rawan
dari bahaya kepunahan apabila dimanfaatkan secara berlebihan. Pemanfaatan
secara berlebihan sampai pada tahap tertentu akan dapat memusnahkan
keberadaannya. Guna menjamin lestarinya keberadaan dan fungsi sumberdaya alam
hayati tersebut, serta guna menjamin terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan, perlu dilakukan tindakan konservasi berupa pengelolaan
yang berkelanjutan yang menjamin terjadinya keseimbangan antara kegiatan
pelindungan dan pemanfaatan SDAH.
Agar tindakan
konservasi mampu menjamin adanya kepastian hukum hubungan antara masyarakat
dengan sumberdaya alam hayati, terpemenuhi hak-hak dasar masyarakat dalam
kaitannya dengan kelestarian SDAH, serta terjaminnya distribusi manfaat SDAH
secara adil dan berkelanjutan, maka tindakan konservasi keanekaragaman hayati, harus
diatur dalam sebuah undang undang.
Melalui Program
Natural Resource Management (NRM) dikembangkan
berbagai strategi pengelolaan terkait dengan sumberdaya alam. Sejalan dengan
kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, mulai tahun 1997 proyek NRM
diarahkan untuk mendukung penguatan pengelolaan sumberdaya alam di daerah.
Untuk itu, dipilih 3 daerah fokus yaitu Propinsi Kalimantan Timur, Sulawesi
Utara dan Irian Jaya.
Dalam
perkembangannya, program NRM telah memberikan banyak manfaat khususnya bagi
penguatan kapasitas daerah dalam pengelolaan sumberdaya alam. Program NRM
adalah salah satu dari sedikit proyek berbantuan luar negeri yang sangat
responsif dalam mengantisipasi setiap perkembangan dan dinamika yang terjadi
selama masa transisi. Beberapa manfaat utama yang sangat dirasakan adalah:
1.
Pengelolaan
sumberdaya alam tidak dapat dilakukan oleh segelintir pihak saja, melainkan
memerlukan upaya dan kerjasama berbagai pihak, seperti pemerintah, LSM,
perguruan tinggi, pihak swasta, dan masyarakat. Untuk itu diperlukan political
will dan semangat tinggi dan konsisten untuk mewujudkan pemanfaatan
sumberdaya alam yang optimal dan lestari.
2.
Implementasi
desentralisasi di tingkat lokal memerlukan pembagian fungsi pengelolaan yang
tegas dan jelas, serta keterbukaan dan komunikasi yang terus menerus
antar stakeholders.Untuk itu, perlu peningkatan kapasitas dan penegakan
hukum yang konsisten agar prinsip-prinsip good governance dapat
terlaksana.
3.
Upaya
penguatan pengelolaan sumberdaya alam dapat disinergikan melalui pengembangan networking
atau jaringan antar pelaku seperti diupayakan oleh program NRM dalam menjaga
kondisi taman nasional, hutan lindung dan daerah aliran sungai.
4.
Pendidikan
tentang lingkungan dan kesadaran pemanfaatan sumberdaya alam sebagai common
resources perlu terus dilakukan. Walaupun kearifan tradisional telah banyak
mengajarkan pentingnya keseimbangan dalam pemanfaatan alam, namun etika dan
moral sering kalah oleh kebutuhan manusia yang senantiasa bertambah.
5.
Proses-proses
kesepakatan tentang pengelolaan sumberdaya alam yang dibangun dan dikembangkan
mulai dari tingkat masyarakat dapat menghasilkan pengelolaan yang lebih efektif
sehingga dapat diperkuat melalui peraturan-peraturan yang mengikat semua pihak.
Indonesia merupakan
negara dengan tingkat biodiversitas tertinggi kedua di
dunia setelah Brazil. Fakta tersebut menunjukkan
tingginya keanekaragaman sumber daya alam hayati yang dimiliki Indonesia dan
hal ini, berdasarkan Protokol Nagoya, akan menjadi tulang punggung
perkembangan ekonomi yang
berkelanjutan (green economy). Protokol Nagoya sendiri merumuskan
tentang pemberian akses dan pembagian keuntungan secara adil dan merata antara
pihak pengelola dengan negara pemilik sumber daya alam hayati, serta memuat
penjelasan mengenai mekanisme pemanfaatan kekayaan sumber daya alam tersebut.
Kekayaan alam di Indonesia yang melimpah terbentuk oleh beberapa faktor, antara
lain:
·
Dilihat dari sisi astronomi, Indonesia terletak pada
daerah tropis yang
memiliki curah hujan yang tinggi
sehingga banyak jenis tumbuhan yang dapat hidup dan tumbuh dengan cepat.
·
Dilihat dari sisi geologi, Indonesia terletak pada
titik pergerakan lempeng tektonik sehingga banyak terbentuk pegunungan yang kaya
akan mineral.
·
Daerah perairan di Indonesia kaya sumber makanan bagi
berbagai jenis tanaman dan hewan laut, serta mengandung juga berbagai jenis
sumber mineral.
2.3 Kesepakatan Internasional Tentang
Pengelolaan SDA
Organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari
gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama
mencapai persetujuan yang juga merupakan isi dari perjanjian atau charter. Atau
pola kerja sama yang melintasi batas-batas negara, dengan didasari struktur
organisasi yang jelas dan lengkap serta diharapkan atau diproyeksikan untuk
berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga
tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara
pemerintah maupun antara sesama kelompok non-pemerintah pada negara yang berbeda
Organisasi-orgnisasi
Internasional tentang SDA antara lain sebagai
berikut :
1.
CIFOR
Center for International Forestry Research disingkat CIFOR adalah sebuah institusi riset internasional yang didirikan dengan tujuan untuk konservasi hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah tropis dengan meningkatkan pemanfaatan hasil hutan. Institusi ini berada di Dramaga, Bogor, Indonesia.
Center for International Forestry Research disingkat CIFOR adalah sebuah institusi riset internasional yang didirikan dengan tujuan untuk konservasi hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah tropis dengan meningkatkan pemanfaatan hasil hutan. Institusi ini berada di Dramaga, Bogor, Indonesia.
2.
International Union for
Conservation of Nature
International
Union for Conservation of Nature and Natural Resources disingkat IUCN
kadang-kadang juga disebut dengan World Conservation Union adalah sebuah
organisasi internasional yang didedikasikan untuk konservasi sumber daya alam.
Badan ini didirikan pada 1948 dan berpusat di Gland, Switzerland. IUCN
beranggotakan 78 negara, 112 badan pemerintah, 735 organisasi non-pemerintah
dan ribuan ahli dan ilmuwan dari 181 negara. Tujuan IUCN adalah untuk membantu
komunitas di seluruh dunia dalam konservasi alam.
3.
PROSEA
Plant Resources of Southeast Asia (Sumberdaya Nabati Asia Tenggara, disingkat PROSEA) merupakan suatu program kerja sama antarbangsa yang bertujuan utama menginventarisasi dan mendokumentasi semua sumberdaya nabati di wilayah Asia Tenggara. Kantor pusat lembaga ini terletak di Bogor, Indonesia, dan dikelola melalui jaringan sejumlah negara, seperti Indonesia, Thailand, Malaysia, Filipina, Vietnam, dan Belanda.
Plant Resources of Southeast Asia (Sumberdaya Nabati Asia Tenggara, disingkat PROSEA) merupakan suatu program kerja sama antarbangsa yang bertujuan utama menginventarisasi dan mendokumentasi semua sumberdaya nabati di wilayah Asia Tenggara. Kantor pusat lembaga ini terletak di Bogor, Indonesia, dan dikelola melalui jaringan sejumlah negara, seperti Indonesia, Thailand, Malaysia, Filipina, Vietnam, dan Belanda.
Macam- Macam Kerjasama Antar Negara, Keuntungan Dan Kerugiannya
1. Pengertian Kerja Sama Antarnegara
Kerjasama
antarnegara adalah terjalinnya hubungan antara satu negara dengan negara
lainnya melalui kesepakatan untuk mencapai tujuan. Kerjasama antarnegara
bentuknya bermacam-macam, mulai kerjasama ekonomi, perdagangan dan lain-lain.
Istilah
kerja sama ekonomi internasional tidak sama dengan perdagangan internasional.
Kerja sama ekonomi internasional mempunyai cakupan yang lebih luas daripada
perdagangan internasional. Dengan demikian kerja sama ekonomi internasional
adalah hubungan antara suatu negara dengan negara lainnya dalam bidang ekonomi
melalui kesepakatan-kesepakatan tertentu, dengan memegang prinsip keadilan dan
saling menguntungkan.
Berdasarkan
pengertian kerja sama, maka setiap negara yang mengadakan kerja sama dengan
negara lain pasti mempunyai tujuan. Berikut ini tujuan kerja sama antarnegara.
a.
Mengisi kekurangan di bidang ekonomi
bagi masing-masing negara yang mengadakan kerja sama.
b.
Meningkatkan perekonomian negara-negara
yang mengadakan kerja sama di berbagai bidang.
c.
Meningkatkan taraf hidup manusia,
kesejahteraan, dan kemakmuran dunia.
d.
Memperluas hubungan dan mempererat
persahabatan.
e.
Meningkatkan devisa negara.
Setiap
kerja sama yang dilakukan oleh suatu negara dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Faktor-faktor yang memengaruhi dapat didasarkan pada perbedaan dan persamaan
yang dimiliki antarnegara.
a. Kerja Sama Antarnegara Akibat Adanya Perbedaan
Berikut
ini perbedaan-perbedaan yang mendorong kerja sama antarnegara.
1 ) Perbedaan sumber daya alam
1 ) Perbedaan sumber daya alam
Sumber
daya alam yang dimiliki oleh setiap negara berbeda-beda baik dari segi jenis
dan jumlahnya. Ada negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun
ada juga negara yang memiliki sedikit sumber daya alam. Contohnya Indonesia
kaya akan sumber daya alam berupa bahan baku, namun negara Arab Saudi sedikit
menghasilkan bahan baku untuk industri, padahal kebutuhan mereka akan bahan
baku sangat besar. Dengan demikian negara-negara yang sedikit menghasilkan
bahan baku akan melakukan kerja sama dengan negara yang kaya akan bahan baku
industri, dengan tujuan agar kebutuhan bahan baku dapat terpenuhi.
2
) Perbedaan iklim dan kesuburan tanah
Perbedaan
iklim dan kesuburan tanah antara satu negara dengan negara lain akan
menyebabkan perbedaan jenis tanaman. Misalnya Indonesia dan beberapa negara
lainnya yang beriklim tropis, curah hujan yang tinggi, dan lahan yang subur
akan menghasilkan padi, kopi, teh, karet, dan sebagainya. Sedangkan
negara-negara seperti di Eropa yang beriklim sedang tidak cocok untuk jenis
tanaman tersebut, sehingga mereka harus memperolehnya dari negara-negara
tropis.
3
) Perbedaan ilmu pengetahuan dan teknologi
Kemampuan
dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan antara satu
negara dengan negara lain tidak sama. Negara maju seperti Amerika Serikat,
Jepang, Eropa Barat, dan Jerman memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi dibandingkan negara-negara berkembang seperti di
Afrika dan sebagian Asia. Adanya perbedaan tersebut, negara-negara berkembang
dapat melakukan kerja sama dengan negara-negara maju. Dengan demikian
negara-negara berkembang dapat meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologinya.
4
) Perbedaan ideologi
Perbedaan
ideologi antarsuatu wilayah negara dengan negara lain dapat memicu konflik
antarnegara bahkan menjadi konflik internasional. Untuk meredakan konflik atau
ketegangan perlu adanya kerja sama, sehingga tidak memperbesar konflik yang
telah ada. Misalnya negara seperti Hongkong yang memisahkan diri dengan RRC yang
berideologi komunis, memerlukan kerja sama dalam bidang politik dengan negara
yang berideologi liberal seperti Amerika Serikat. Hal ini perlu dilakukan agar
masalah-masalah yang timbul dapat diselesaikan di meja perundingan.
b . Kerja Sama Antarnegara Akibat Adanya Kesamaan
Berikut ini beberapa
kesamaan yang mendorong kerja sama antarnegara.
1 ) Kesamaan sumber daya alam
1 ) Kesamaan sumber daya alam
Kesamaan
sumber daya alam antara beberapa negara dapat mendorong terbentuknya kerja sama
antarnegara. Misalnya beberapa negara penghasil minyak bumi membentuk suatu
kerja sama yang diberi nama OPEC (Organization of Petroleum Exporting
Countries).
2 ) Kesamaan keadaan
wilayah (kondisi geografis)
Negara-negara
yang terletak di suatu wilayah yang memiliki kondisi geografis yang sama sering
mengadakan kerja sama untuk kepentingan wilayah dari masing-masing negara
anggotanya. Misalnya negara-negara yang terletak di wilayah Asia Tenggara
membentuk kerja sama melalui organisasi ASEAN, dan sebagainya.
3) Kesamaan ideologi
Negara-negara
yang mempunyai kesamaan ideologi dapat mendorong suatu negara melakukan kerja
sama. Sebagai contoh NATO (North Atlantic Treaty Organization) adalah kerja
sama negara-negara di Atlantik Utara yang berideologi liberal. Selain itu,
negara-negara yang tidak memihak pada blok Barat ataupun blok Timur membentuk
kerja sama dalam organisasi Nonblok.
4 ) Kesamaan agama
4 ) Kesamaan agama
Adanya persamaan agama juga dapat mendorong beberapa negara untuk bergabung dalam suatu organisasi. Misalnya OKI (Organisasi Konferensi Islam), yaitu kelompok organisasi negara-negara Islam. Mereka bergabung dalam OKI sebagai respon atas peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa di Yerusalem yang dilakukan oleh Israel.
Kategori Status
Konservasi IUCN
IUCN
adalah singkatan dari International Union for Conservation of Nature and
Natural Resources. IUCN adalah sebuah organisasi
internasional yang didedikasikan untuk konservasi sumber daya alam. Badan ini
didirikan pada tahun 1948 dan berpusat di Gland, Switzerland. IUCN
beranggotakan 78 negara, 112 badan pemerintah, 735 organisasi non pemerintah
dan ribuan ahli dan ilmuwan dari 181 negara. Tujuan IUCN adalah membantu
komunitas di seluruh dunia dalam konservasi alam.
Kategori Status
konservasi IUCN Red List merupakan kategori yang digunakan oleh IUCN dalam
melakukan klasifikasi terhadap spesies-spesies berbagai makhluk hidup yang
terancam kepunahan. Dari status konservasi ini, kemudian IUCN mengeluarkan IUCN
Red List of Threatened Species atau disingkat IUCN Red List, yaitu daftar
status kelangkaan suatu spesies. IUCN Red List menetapkan kriteria untuk
mengevaluasi status kelangkaan suatu spesies. Kriteria ini relevan untuk semua
spesies di seluruh dunia. Tujuannya adalah untuk memperingatkan betapa
pentingnya masalah konservasi kepada publik dan pembuat kebijakan untuk menolong
komunitas internasional dalam memperbaiki status kelangkaan spesies.
Kategori Status
Konservasi dalam IUCN Redlist, meliputi :
1.Extinct (EX; Punah)
adalah status konservasi yag diberikan kepada spesies yang terbukti
(tidak ada keraguan lagi) bahwa individu terakhir spesies tersebut sudah mati.
Contoh satwa Indonesia yang telah punah diantaranya adalah; Harimau Jawa dan
Harimau Bali.
2.Extinct in the Wild
(EW; Punah Di Alam Liar) adalah status konservasi yang
diberikan kepada spesies yang hanya diketahui berada di tempat penangkaran atau
di luar habitat alami mereka.
3.Critically Endangered
(CR; Kritis) adalah status konservasi yang diberikan
kepada spesies yang menghadapi risiko kepunahan di waktu dekat. Contoh satwa
Indonesia yang berstatus kritis antara lain; Harimau Sumatra, Badak Jawa, Badak
Sumatera, Jalak Bali, Orangutan Sumatera, Elang Jawa, Trulek Jawa, Rusa Bawean.
4.Endangered (EN; Genting atau Terancam) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar yang tinggi pada waktu yang akan datang. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Banteng, Anoa, Mentok Rimba, Maleo, Tapir, Trenggiling, Bekantan, dan Tarsius.
4.Endangered (EN; Genting atau Terancam) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar yang tinggi pada waktu yang akan datang. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Banteng, Anoa, Mentok Rimba, Maleo, Tapir, Trenggiling, Bekantan, dan Tarsius.
5.Vulnerable (VU;
Rentan) adalah status konservasi yang diberikan kepada
spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar pada waktu yang
akan datang. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain;
Kasuari, Merak Hijau, dan Kakak Tua Maluku.
6.Near Threatened (NT;
Hampir Terancam) adalah status konservasi yang diberikan
kepada spesies yang mungkin berada dalam keadaan terancam atau mendekati
terancam kepunahan, meski tidak masuk ke dalam status terancam.. Contoh satwa
Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Alap-alap Doria, Punai Sumba.
7.Least Concern (LC;
Berisiko Rendah) adalah kategori IUCN yang diberikan
untuk spesies yang telah dievaluasi namun tidak masuk ke dalam kategori
manapun. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Ayam Hutan
Merah, Ayam Hutan Hijau, dan Landak.
8.Data Deficient (DD; Informasi
Kurang), Sebuah takson dinyatakan “informasi kurang” ketika informasi yang
ada kurang memadai untuk membuat perkiraan akan risiko kepunahannya berdasarkan
distribusi dan status populasi. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam
antara lain; Punggok Papua, Todirhamphus.
9.Not Evaluated (NE; Belum dievaluasi); Sebuah takson dinyatakan “belum dievaluasi” ketika tidak dievaluasi untuk kriteria-kriteria di atas.
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)
9.Not Evaluated (NE; Belum dievaluasi); Sebuah takson dinyatakan “belum dievaluasi” ketika tidak dievaluasi untuk kriteria-kriteria di atas.
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)
CITES
(Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and
Flora) atau konvensi perdagangan internasional untuk
spesies-spesies flora dan satwa liar, merupakan suatu pakta perjanjian
yang berlaku sejak tahun 1975. Fokus utama CITES adalah pada perlindungan
spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mungkin akan membahayakan
kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut. CITES berkantor pusat di Jenewa,
Swiss. Keanggotaan CITES bersifat sukarela. Negara-negara anggota CITES disebut
para pihak (parties) setelah melakukan ratifikasi, menerima, atau menyetujui
konvensi.
Apendiks CITES
Spesies-spesies
satwa dan tumbuhan yang berada dalam pengawasan CITES dikelompokkan dalam tiga
kelompok yang dinamakan Apendiks I, Apendiks II, dan Apendiks III. Penetapan
daftar spesies perkelompok (Apendiks) ditentukan berdasarkan konvensi dalam
konferensi Para Pihak (COP). Tiga apendiks dalam CITES yaitu :
Apendiks
I: daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala
bentuk perdagangan internasional.
Apendiks
II: daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah
bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
Apendiks
III: daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu
dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa
dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I.
USESA
(US Endangered Species Act)
Endangered
Species Act (ESA) adalah salah satu dari lusinan
undang-undang lingkungan Amerika Serikat yang disahkan pada tahun 1970.
Ditanda- tangani menjadi undang-undang oleh presiden Richard Nixon pada 28
November 1973. Undang-undang ini dirancang untuk melindungi spesies kritis yang
terancam punah beserta ekosistemnya tempat species bergantung untuk bertahan
hidup.
UU
ini dikelola oleh dua lembaga federal, yaitu Amerika Fish and Wildlife Service
(FWS) dan National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA). NOAA
menangani spesies laut, sedangkan FWS memiliki tangung jawab atas spesies ikan
air tawar dan semua spesies lainnya. Dalam
memasukkan suatu spesies ke dalam daftar UU ESA, salah satu dari lima criteria
berikut harus dipenuhi, yaitu :
1. Spesiesnya
terancam punah atau habitatnya kritis.
2. Digunakan
untuk tujuan komersil, rekreasi dan ilmiah.
3. Jumlah
spesiesnya berkurang disebabkan karena penyakit atau predator.
4. Ada
kekurangan mekanisme peraturan yang ada.
5. Ada
factor alam atau buatan yang mempengaruhi keberadaannya.
Spesies yang
diperkirakan memiliki potensi tinggi mengalami kepunahan akan dimasukkan ke
dalam daftar darurat dalam UU ESA dan sangat diprioritaskan untuk dilindungi.
MENGAPA
PERLU MEMBUAT KESEPAKATAN
a.
Keperluan Akan Adanya Kesepakatan Formal
Suatu
perjanjian kesepakatan masyarakat diperlukan karena:
1. Masyarakat
tidak atau belum sepenuhnya mengerti akan maksud kehadiran sebuah kawasan konservasi
di daerah mereka;
2. Masyarakat
menyangka mereka akan sangat dirugikan oleh adanya kawasan konservasi di daerah
mereka;
3. Pihak
pengelola tidak atau belum mengenal keadaan dan aspirasi masyarakat.
b.
Fungsi dan Manfaat KKM (Kesepakatan Konservasi Masyarakat)
1. Perjanjian
kesepakatan merupakan alat untuk melaksanakan dan mengendalikan proses pelimpahan
wewenang pengelolaan sumber daya alam dari pemerintah kepada masyarakat;
2. Perjanjian
kesepakatan merupakan media dan proses di mana pihak-pihak yang berkepentingan
bertemu untuk saling mengenal, saling menyampaikan aspirasi dan saling menyesuaikan;
3. KKM
merupakan suatu simbol yang membuktikan bahwa kedua belah pihak saling mengakui
dan menghormati kehadiran masing-masing;
4. KKM
merupakan alat yang menunjukkan keterbukaan dan transparansi antar semua pihak;
5. KKM
sebagai alat untuk menjamin diakuinya hak-hak pengelolaan dan pemanfaatan
sumber daya alam oleh pihak-pihak yang berkepentingan;
6. KKM
sebagai alat untuk membagi tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam di
antara para pihak;
7. KKM
berfungsi meredam konflik di lapangan dan membawanya ke meja perundingan;
8. KKM
berfungsi sebagai alat pengendali perilaku dari pihak-pihak yang terkait.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Adapun
kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan di atas adalah sebagai berikut :
1.
Organisasi internasional
adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit
fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga merupakan
isi dari perjanjian atau charter.
2.
Organisasi-orgnisasi Internasional tentang SDA antara lain :
a.
CIFOR
b.
International Union for
Conservation of Nature
c.
PROSEA
3.
Konvensi
Keanekaragaman Hayati (KKH) memuat kesepakatan internasional untuk konservasi
dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya hayati.
4.
Melalui
Program Natural Resource Management (NRM) dikembangkan berbagai
strategi pengelolaan terkait dengan sumberdaya alam. Sejalan dengan kebijakan
desentralisasi dan otonomi daerah, mulai tahun 1997 proyek NRM diarahkan untuk
mendukung penguatan pengelolaan sumberdaya alam di daerah.
0 komentar:
Posting Komentar