Rabu, 12 Desember 2012

KESEPAKATAN INTERNASIONAL TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki kekayaan biologi yang sangat beragam, dengan hutan tropis yang memainkan peran penting dalam iklim global. Sumber daya alam negara ini berada dalam tekanan yang berat, dan banyak tantangan yang dihubungkan dengan penerapan skema manajemen sumber daya alam.
   Keanekaragaman hayati Indonesia sebagai sumber daya alam merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang wajib dijaga, dilestarikan, dan dioptimalkan pemanfaatannya. Hal ini dilakukan dengan maksud agar keanekaragaman hayati tetap menjadi sumber dan penunjang kehidupan rakyat Indonesia untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang serta kehidupan makhluk lainnya.
Sumber daya alam merupakan sumber daya yang sangat dibutuhkan oleh umat manusia. Manusia dapat hidup dan menjalani kehidupan di dunia ini sangat bergantung kepada sumber daya alam. Terlebih lagi sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak. Keberadaan sumber daya ini sudah dapat disejajarkan dengan kebutuhan primer manusia yang lain, contohnya seperti sumber daya air, sumber daya energi, sumber daya hutan, dsb. Oleh karena itu, jika dalam masyarakat manusia terjadi kelangkaan sumber daya alam ini, maka akan menyebabkan manusia mengalami kesulitan hidup. Hal itu akan dapat memaksa manusia untuk berpindah tempat atau melalang buana ke tempat-tempat lain demi memperoleh sumber daya ini.
Keanekaragaman hayati Indonesia memang berlimpah, dan mempunyai sifat yang dapat memperbaharui diri atau dapat diperbaharui (renewable), namun jumlahnya tidak tak terbatas, serta rawan dari bahaya kepunahan apabila dimanfaatkan secara berlebihan. Pemanfaatan secara berlebihan sampai pada tahap tertentu akan dapat memusnahkan keberadaannya. Guna menjamin lestarinya keberadaan dan fungsi sumberdaya alam hayati tersebut, serta guna menjamin terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan, perlu dilakukan tindakan konservasi berupa pengelolaan yang berkelanjutan yang menjamin terjadinya keseimbangan antara kegiatan pelindungan dan pemanfaatan SDA.
Kerja sama lingkungan internasional juga penting dalam kemampuan untuk merencanakan solusi yang baik dalam menghadapi tantangan lingkungan global yang dihadapi negara-negara di dunia khususnya Indonesia dalam bentuk perubahan iklim, hilangnya keragaman biologi dan penyebaran zat kimia berbahaya ke lingkungan.

1.2 Tujuan
            Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui Kesepakatan Internasional Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam.






 BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Perjanjian Internasional
Seperti halnya dalam memberikan pengertian hukum, politik maupun ilmu-ilmu social lainnya, maka perjanjian internasionalpun sangat beragam. Berikut ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli.
● Oppenheimer- Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakannya.
● G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum Internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga lembaga internasional juga Negara.
● Konferensi wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku
subjek hukum internasional.
● Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, SH
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
Jadi, pada intinya Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan mengakibatkan hukum tertentu.Perjanjian internasional sekaligus menjadi subjek hukum internasional. Perjanjian internasional juga lebih menjamin kepastian hukum serta mengatur masalah-masalah bersama yang penting.
Dinamakan perjanjian internasional jika perjanjian diadakan oleh subjek hukum internasional yang jadi anggota masyarakat internasional. Perjanjian Internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional positif karena lebih menjamin kepastia hukum. Didalam perjanjian internasional, diatur juga hal-hal yang menyangkut hak kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional (antarnegara).
Menurut pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, “ Perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum internasional lainnya “. Hal itu dapat dibuktikan terutama dalam kegiatan-kegiatan internasional dewasa ini yang sering berpedoman pada perjanjian antara para subjek hukum internasional yang mempunyai kepentingan sama. Misalnya ; Deklarasi Bangkok 1968 yang melahirkan organisasi ASEAN dengan tujuan kerja sama di bidang ekonomi, social, dan budaya.
Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting karena ada beberapa alas an yang perlu kita pahami;
a.    Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis
b.    Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subyek hukum internasional. Dari dua alasan tersebut, suatu perjanjian internasional yang dibuat secara sepihak atau karena ada unsure paksaan dianggap tidak sah (batal demi hukum).

2.2 Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam merupakan sumber daya yang sangat dibutuhkan oleh umat manusia. Manusia dapat hidup dan menjalani kehidupan di dunia ini sangat bergantung kepada sumber daya alam. Terlebih lagi sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.  Keanekaragaman hayati Indonesia memang berlimpah, dan mempunyai sifat yang dapat memperbaharui diri atau dapat diperbaharui (renewable), namun jumlahnya tidak tak terbatas,serta rawan dari bahaya kepunahan apabila dimanfaatkan secara berlebihan. Pemanfaatan secara berlebihan sampai pada tahap tertentu akan dapat memusnahkan keberadaannya. Guna menjamin lestarinya keberadaan dan fungsi sumberdaya alam hayati tersebut, serta guna menjamin terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan, perlu dilakukan tindakan konservasi berupa pengelolaan yang berkelanjutan yang menjamin terjadinya keseimbangan antara kegiatan pelindungan dan pemanfaatan SDAH.
Agar tindakan konservasi mampu menjamin adanya kepastian hukum hubungan antara masyarakat dengan sumberdaya alam hayati, terpemenuhi hak-hak dasar masyarakat dalam kaitannya dengan kelestarian SDAH, serta terjaminnya distribusi manfaat SDAH secara adil dan berkelanjutan, maka tindakan konservasi keanekaragaman hayati, harus diatur dalam sebuah undang undang.
Melalui Program Natural Resource Management (NRM) dikembangkan berbagai strategi pengelolaan terkait dengan sumberdaya alam. Sejalan dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, mulai tahun 1997 proyek NRM diarahkan untuk mendukung penguatan pengelolaan sumberdaya alam di daerah. Untuk itu, dipilih 3 daerah fokus yaitu Propinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Irian Jaya.
Dalam perkembangannya, program NRM telah memberikan banyak manfaat khususnya bagi penguatan kapasitas daerah dalam pengelolaan sumberdaya alam. Program NRM adalah salah satu dari sedikit proyek berbantuan luar negeri yang sangat responsif dalam mengantisipasi setiap perkembangan dan dinamika yang terjadi selama masa transisi. Beberapa manfaat utama yang sangat dirasakan adalah:
1.        Pengelolaan sumberdaya alam tidak dapat dilakukan oleh segelintir pihak saja, melainkan memerlukan upaya dan kerjasama berbagai pihak, seperti pemerintah, LSM, perguruan tinggi, pihak swasta, dan masyarakat. Untuk itu diperlukan political will dan semangat tinggi dan konsisten untuk mewujudkan pemanfaatan sumberdaya alam yang optimal dan lestari.
2.        Implementasi desentralisasi di tingkat lokal memerlukan pembagian fungsi pengelolaan yang tegas dan jelas, serta keterbukaan dan komunikasi yang terus menerus antar stakeholders.Untuk itu, perlu peningkatan kapasitas dan penegakan hukum yang konsisten agar prinsip-prinsip good governance dapat terlaksana.
3.        Upaya penguatan pengelolaan sumberdaya alam dapat disinergikan melalui pengembangan networking atau jaringan antar pelaku seperti diupayakan oleh program NRM dalam menjaga kondisi taman nasional, hutan lindung dan daerah aliran sungai.
4.        Pendidikan tentang lingkungan dan kesadaran pemanfaatan sumberdaya alam sebagai common resources perlu terus dilakukan. Walaupun kearifan tradisional telah banyak mengajarkan pentingnya keseimbangan dalam pemanfaatan alam, namun etika dan moral sering kalah oleh kebutuhan manusia yang senantiasa bertambah.
5.        Proses-proses kesepakatan tentang pengelolaan sumberdaya alam yang dibangun dan dikembangkan mulai dari tingkat masyarakat dapat menghasilkan pengelolaan yang lebih efektif sehingga dapat diperkuat melalui peraturan-peraturan yang mengikat semua pihak.

Indonesia merupakan negara dengan tingkat biodiversitas tertinggi kedua di
dunia setelah Brazil. Fakta tersebut menunjukkan tingginya keanekaragaman sumber daya alam hayati yang dimiliki Indonesia dan hal ini, berdasarkan Protokol Nagoya, akan menjadi tulang punggung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan (green economy). Protokol Nagoya sendiri merumuskan tentang pemberian akses dan pembagian keuntungan secara adil dan merata antara pihak pengelola dengan negara pemilik sumber daya alam hayati, serta memuat penjelasan mengenai mekanisme pemanfaatan kekayaan sumber daya alam tersebut. Kekayaan alam di Indonesia yang melimpah terbentuk oleh beberapa faktor, antara lain:
·       Dilihat dari sisi astronomi, Indonesia terletak pada daerah tropis yang memiliki curah hujan yang tinggi sehingga banyak jenis tumbuhan yang dapat hidup dan tumbuh dengan cepat.
·       Dilihat dari sisi geologi, Indonesia terletak pada titik pergerakan lempeng tektonik sehingga banyak terbentuk pegunungan yang kaya akan mineral.
·       Daerah perairan di Indonesia kaya sumber makanan bagi berbagai jenis tanaman dan hewan laut, serta mengandung juga berbagai jenis sumber mineral.
2.3 Kesepakatan Internasional Tentang Pengelolaan SDA
Organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga merupakan isi dari perjanjian atau charter. Atau pola kerja sama yang melintasi batas-batas negara, dengan didasari struktur organisasi yang jelas dan lengkap serta diharapkan atau diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah maupun antara sesama kelompok non-pemerintah pada negara yang berbeda
Organisasi-orgnisasi Internasional tentang SDA antara lain sebagai berikut :
1.    CIFOR
Center for International Forestry Research disingkat CIFOR adalah sebuah institusi riset internasional yang didirikan dengan tujuan untuk konservasi hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah tropis dengan meningkatkan pemanfaatan hasil hutan. Institusi ini berada di Dramaga, Bogor, Indonesia.
2.    International Union for Conservation of Nature
International Union for Conservation of Nature and Natural Resources disingkat IUCN kadang-kadang juga disebut dengan World Conservation Union adalah sebuah organisasi internasional yang didedikasikan untuk konservasi sumber daya alam. Badan ini didirikan pada 1948 dan berpusat di Gland, Switzerland. IUCN beranggotakan 78 negara, 112 badan pemerintah, 735 organisasi non-pemerintah dan ribuan ahli dan ilmuwan dari 181 negara. Tujuan IUCN adalah untuk membantu komunitas di seluruh dunia dalam konservasi alam.
3.    PROSEA
Plant Resources of Southeast Asia (Sumberdaya Nabati Asia Tenggara, disingkat PROSEA) merupakan suatu program kerja sama antarbangsa yang bertujuan utama menginventarisasi dan mendokumentasi semua sumberdaya nabati di wilayah Asia Tenggara. Kantor pusat lembaga ini terletak di Bogor, Indonesia, dan dikelola melalui jaringan sejumlah negara, seperti Indonesia, Thailand, Malaysia, Filipina, Vietnam, dan Belanda.

Macam- Macam Kerjasama Antar Negara, Keuntungan Dan Kerugiannya

1. Pengertian Kerja Sama Antarnegara
Kerjasama antarnegara adalah terjalinnya hubungan antara satu negara dengan negara lainnya melalui kesepakatan untuk mencapai tujuan. Kerjasama antarnegara bentuknya bermacam-macam, mulai kerjasama ekonomi, perdagangan dan lain-lain.
Istilah kerja sama ekonomi internasional tidak sama dengan perdagangan internasional. Kerja sama ekonomi internasional mempunyai cakupan yang lebih luas daripada perdagangan internasional. Dengan demikian kerja sama ekonomi internasional adalah hubungan antara suatu negara dengan negara lainnya dalam bidang ekonomi melalui kesepakatan-kesepakatan tertentu, dengan memegang prinsip keadilan dan saling menguntungkan.
Berdasarkan pengertian kerja sama, maka setiap negara yang mengadakan kerja sama dengan negara lain pasti mempunyai tujuan. Berikut ini tujuan kerja sama antarnegara.
a.    Mengisi kekurangan di bidang ekonomi bagi masing-masing negara yang mengadakan kerja sama.
b.    Meningkatkan perekonomian negara-negara yang mengadakan kerja sama di berbagai bidang.
c.    Meningkatkan taraf hidup manusia, kesejahteraan, dan kemakmuran dunia.
d.   Memperluas hubungan dan mempererat persahabatan.
e.    Meningkatkan devisa negara.

2. Faktor-Faktor Penyebab Kerja Sama Antarnegar Antarnegara
Setiap kerja sama yang dilakukan oleh suatu negara dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor-faktor yang memengaruhi dapat didasarkan pada perbedaan dan persamaan yang dimiliki antarnegara.
a.    Kerja Sama Antarnegara Akibat Adanya Perbedaan
Berikut ini perbedaan-perbedaan yang mendorong kerja sama antarnegara.
1 ) Perbedaan sumber daya alam
Sumber daya alam yang dimiliki oleh setiap negara berbeda-beda baik dari segi jenis dan jumlahnya. Ada negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun ada juga negara yang memiliki sedikit sumber daya alam. Contohnya Indonesia kaya akan sumber daya alam berupa bahan baku, namun negara Arab Saudi sedikit menghasilkan bahan baku untuk industri, padahal kebutuhan mereka akan bahan baku sangat besar. Dengan demikian negara-negara yang sedikit menghasilkan bahan baku akan melakukan kerja sama dengan negara yang kaya akan bahan baku industri, dengan tujuan agar kebutuhan bahan baku dapat terpenuhi.
2 ) Perbedaan iklim dan kesuburan tanah
Perbedaan iklim dan kesuburan tanah antara satu negara dengan negara lain akan menyebabkan perbedaan jenis tanaman. Misalnya Indonesia dan beberapa negara lainnya yang beriklim tropis, curah hujan yang tinggi, dan lahan yang subur akan menghasilkan padi, kopi, teh, karet, dan sebagainya. Sedangkan negara-negara seperti di Eropa yang beriklim sedang tidak cocok untuk jenis tanaman tersebut, sehingga mereka harus memperolehnya dari negara-negara tropis.
3 ) Perbedaan ilmu pengetahuan dan teknologi
Kemampuan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan antara satu negara dengan negara lain tidak sama. Negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Eropa Barat, dan Jerman memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dibandingkan negara-negara berkembang seperti di Afrika dan sebagian Asia. Adanya perbedaan tersebut, negara-negara berkembang dapat melakukan kerja sama dengan negara-negara maju. Dengan demikian negara-negara berkembang dapat meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologinya.
4 ) Perbedaan ideologi
Perbedaan ideologi antarsuatu wilayah negara dengan negara lain dapat memicu konflik antarnegara bahkan menjadi konflik internasional. Untuk meredakan konflik atau ketegangan perlu adanya kerja sama, sehingga tidak memperbesar konflik yang telah ada. Misalnya negara seperti Hongkong yang memisahkan diri dengan RRC yang berideologi komunis, memerlukan kerja sama dalam bidang politik dengan negara yang berideologi liberal seperti Amerika Serikat. Hal ini perlu dilakukan agar masalah-masalah yang timbul dapat diselesaikan di meja perundingan.
b . Kerja Sama Antarnegara Akibat Adanya Kesamaan
Berikut ini beberapa kesamaan yang mendorong kerja sama antarnegara.
1 ) Kesamaan sumber daya alam
Kesamaan sumber daya alam antara beberapa negara dapat mendorong terbentuknya kerja sama antarnegara. Misalnya beberapa negara penghasil minyak bumi membentuk suatu kerja sama yang diberi nama OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries).
2 ) Kesamaan keadaan wilayah (kondisi geografis)
Negara-negara yang terletak di suatu wilayah yang memiliki kondisi geografis yang sama sering mengadakan kerja sama untuk kepentingan wilayah dari masing-masing negara anggotanya. Misalnya negara-negara yang terletak di wilayah Asia Tenggara membentuk kerja sama melalui organisasi ASEAN, dan sebagainya.
3) Kesamaan  ideologi
Negara-negara yang mempunyai kesamaan ideologi dapat mendorong suatu negara melakukan kerja sama. Sebagai contoh NATO (North Atlantic Treaty Organization) adalah kerja sama negara-negara di Atlantik Utara yang berideologi liberal. Selain itu, negara-negara yang tidak memihak pada blok Barat ataupun blok Timur membentuk kerja sama dalam organisasi Nonblok.
4 ) Kesamaan agama

Adanya persamaan agama juga dapat mendorong beberapa negara untuk bergabung dalam suatu organisasi. Misalnya OKI (Organisasi Konferensi Islam), yaitu kelompok organisasi negara-negara Islam. Mereka bergabung dalam OKI sebagai respon atas peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa di Yerusalem yang dilakukan oleh Israel.


Kategori Status Konservasi IUCN
IUCN  adalah singkatan dari International Union for Conservation of Nature and Natural Resources. IUCN adalah sebuah organisasi internasional yang didedikasikan untuk konservasi sumber daya alam. Badan ini didirikan pada tahun 1948 dan berpusat di Gland, Switzerland. IUCN beranggotakan 78 negara, 112 badan pemerintah, 735 organisasi non pemerintah dan ribuan ahli dan ilmuwan dari 181 negara. Tujuan IUCN adalah membantu komunitas di seluruh dunia dalam konservasi alam.
Kategori Status konservasi IUCN Red List merupakan kategori yang digunakan oleh IUCN dalam melakukan klasifikasi terhadap spesies-spesies berbagai makhluk hidup yang terancam kepunahan. Dari status konservasi ini, kemudian IUCN mengeluarkan IUCN Red List of Threatened Species atau disingkat IUCN Red List, yaitu daftar status kelangkaan suatu spesies. IUCN Red List menetapkan kriteria untuk mengevaluasi status kelangkaan suatu spesies. Kriteria ini relevan untuk semua spesies di seluruh dunia. Tujuannya adalah untuk memperingatkan betapa pentingnya masalah konservasi kepada publik dan pembuat kebijakan untuk menolong komunitas internasional dalam memperbaiki status kelangkaan spesies.
Kategori Status Konservasi dalam IUCN Redlist, meliputi :
1.Extinct (EX; Punah) adalah status konservasi yag diberikan kepada spesies yang terbukti  (tidak ada keraguan lagi) bahwa individu terakhir spesies tersebut sudah mati. Contoh satwa Indonesia yang telah punah diantaranya adalah; Harimau Jawa dan Harimau Bali.
2.Extinct in the Wild (EW; Punah Di Alam Liar) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang hanya diketahui berada di tempat penangkaran atau di luar habitat alami mereka.
3.Critically Endangered (CR; Kritis) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang menghadapi risiko kepunahan di waktu dekat. Contoh satwa Indonesia yang berstatus kritis antara lain; Harimau Sumatra, Badak Jawa, Badak Sumatera, Jalak Bali, Orangutan Sumatera, Elang Jawa, Trulek Jawa, Rusa Bawean.
4.Endangered (EN; Genting atau Terancam) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar yang tinggi pada waktu yang akan datang. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Banteng, Anoa, Mentok Rimba, Maleo, Tapir, Trenggiling, Bekantan, dan Tarsius.
5.Vulnerable (VU; Rentan) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar pada waktu yang akan datang. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Kasuari, Merak Hijau, dan Kakak Tua Maluku.
6.Near Threatened (NT; Hampir Terancam) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang mungkin berada dalam keadaan terancam atau mendekati terancam kepunahan, meski tidak masuk ke dalam status terancam.. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Alap-alap Doria, Punai Sumba.
7.Least Concern (LC; Berisiko Rendah) adalah kategori IUCN yang diberikan untuk spesies yang telah dievaluasi namun tidak masuk ke dalam kategori manapun. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Ayam Hutan Merah, Ayam Hutan Hijau, dan Landak.
8.Data Deficient (DD; Informasi Kurang), Sebuah takson dinyatakan “informasi kurang” ketika informasi yang ada kurang memadai untuk membuat perkiraan akan risiko kepunahannya berdasarkan distribusi dan status populasi. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Punggok Papua, Todirhamphus.
9.Not Evaluated (NE; Belum dievaluasi); Sebuah takson dinyatakan “belum dievaluasi” ketika tidak dievaluasi untuk kriteria-kriteria di atas.

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies flora dan satwa  liar, merupakan suatu pakta perjanjian yang berlaku sejak tahun 1975. Fokus utama CITES adalah pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mungkin akan membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut. CITES berkantor pusat di Jenewa, Swiss. Keanggotaan CITES bersifat sukarela. Negara-negara anggota CITES disebut para pihak (parties) setelah melakukan ratifikasi, menerima, atau menyetujui konvensi.

Apendiks CITES
Spesies-spesies satwa dan tumbuhan yang berada dalam pengawasan CITES dikelompokkan dalam tiga kelompok yang dinamakan Apendiks I, Apendiks II, dan Apendiks III. Penetapan daftar spesies perkelompok (Apendiks) ditentukan berdasarkan konvensi dalam konferensi Para Pihak (COP). Tiga apendiks dalam CITES yaitu :
Apendiks I: daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Apendiks II: daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
Apendiks III: daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I.
USESA (US Endangered Species Act)
Endangered Species Act (ESA) adalah salah satu dari lusinan undang-undang lingkungan Amerika Serikat yang disahkan pada tahun 1970. Ditanda- tangani menjadi undang-undang oleh presiden Richard Nixon pada 28 November 1973. Undang-undang ini dirancang untuk melindungi spesies kritis yang terancam punah beserta ekosistemnya tempat species bergantung untuk bertahan hidup.
UU ini dikelola oleh dua lembaga federal, yaitu Amerika Fish and Wildlife Service (FWS) dan National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA). NOAA menangani spesies laut, sedangkan FWS memiliki tangung jawab atas spesies ikan air tawar dan semua spesies lainnya.  Dalam memasukkan suatu spesies ke dalam daftar UU ESA, salah satu dari lima criteria berikut harus dipenuhi, yaitu :
1.    Spesiesnya terancam punah atau habitatnya kritis.
2.    Digunakan untuk tujuan komersil, rekreasi dan ilmiah.
3.    Jumlah spesiesnya berkurang disebabkan karena penyakit atau predator.
4.    Ada kekurangan mekanisme peraturan yang ada.
5.    Ada factor alam atau buatan yang mempengaruhi keberadaannya.
Spesies yang diperkirakan memiliki potensi tinggi mengalami kepunahan akan dimasukkan ke dalam daftar darurat dalam UU ESA dan sangat diprioritaskan untuk dilindungi.

MENGAPA PERLU MEMBUAT KESEPAKATAN
a. Keperluan Akan Adanya Kesepakatan Formal
Suatu perjanjian kesepakatan masyarakat diperlukan karena:
1.      Masyarakat tidak atau belum sepenuhnya mengerti akan maksud kehadiran sebuah kawasan konservasi di daerah mereka;
2.      Masyarakat menyangka mereka akan sangat dirugikan oleh adanya kawasan konservasi di daerah mereka;
3.      Pihak pengelola tidak atau belum mengenal keadaan dan aspirasi masyarakat.

b. Fungsi dan Manfaat KKM (Kesepakatan Konservasi Masyarakat)
1.      Perjanjian kesepakatan merupakan alat untuk melaksanakan dan mengendalikan proses pelimpahan wewenang pengelolaan sumber daya alam dari pemerintah kepada masyarakat;
2.      Perjanjian kesepakatan merupakan media dan proses di mana pihak-pihak yang berkepentingan bertemu untuk saling mengenal, saling menyampaikan aspirasi dan saling menyesuaikan;
3.      KKM merupakan suatu simbol yang membuktikan bahwa kedua belah pihak saling mengakui dan menghormati kehadiran masing-masing;
4.      KKM merupakan alat yang menunjukkan keterbukaan dan transparansi antar semua pihak;
5.      KKM sebagai alat untuk menjamin diakuinya hak-hak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam oleh pihak-pihak yang berkepentingan;
6.      KKM sebagai alat untuk membagi tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam di antara para pihak;
7.      KKM berfungsi meredam konflik di lapangan dan membawanya ke meja perundingan;
8.      KKM berfungsi sebagai alat pengendali perilaku dari pihak-pihak yang terkait.






BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan di atas adalah sebagai berikut :
1.        Organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
2.        Organisasi-orgnisasi Internasional tentang SDA antara lain :
a.       CIFOR
b.      International Union for Conservation of Nature
c.       PROSEA
3.        Konvensi Keanekaragaman Hayati (KKH) memuat kesepakatan internasional untuk konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya hayati.
4.        Melalui Program Natural Resource Management (NRM) dikembangkan berbagai strategi pengelolaan terkait dengan sumberdaya alam. Sejalan dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, mulai tahun 1997 proyek NRM diarahkan untuk mendukung penguatan pengelolaan sumberdaya alam di daerah.

0 komentar:

Posting Komentar