Minggu, 21 Oktober 2012

konsep dan ruang profesi kependidikan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pendidikan sangat penting dalam kehidupan dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Maju-mundurnya suatu bangsa banyak ditentukan oleh maju mundurnya pendidikan bangsa itu. Mengingat sangat pentingnya bagi kehidupan, maka pendidikan harus dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga memperoleh hasil yang diharapkan. Untuk melaksanakan pendidikan harus dimulai dengan pengadaan tenaga pendidikan sampai pada usaha peningkatan mutu tenaga kependidikan. Kemarnpuan guru sebagai tenaga kependidikan, baik secara personal, sosial, maupun profesional, harus benar-benar dipikirkan karena pada dasarnya guru sebagai tenaga kependidikan merupakan tenaga lapangan yang langsung melaksanakan kependidikan dan sebagai ujung tombak keberhasilan pendidikan.
Untuk itu, ilmu pendidikan memegang peranan yang sangat penting dan merupakan ilmu yang mempersiapkan tenaga ke pendidikan yang profesional, sebab kemampuan profesional bagi guru dalam melaksanakan proses belajar-mengajar merupakan syarat utama. Ilmu pendidikan merupakan salah satu bidang pengajaran yang harus ditempuh para siswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam rangka mempersiapkan tenaga guru dan tenaga ahli kependidikan lainnya yang profesional. Seorang guru memerlukan pengetahuan tentang ilmu pendidikan secara general. Itu sebabnya dalam perkembangan kurikulurn terakhir untuk IKIP/FKIP /STKIP, ilmu pendidikan merupakan suatu bidang pengajaran yang pokok-pokoknya meliputi kurikulum, program pengajaran, metodologi pengajaran, media pendidikan, pengelolaan kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi pendidikan.
Tenaga kependidikan merupakan suatu profesi. Tenaga kependidikan merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Selain itu bertugas untuk melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan. Tenaga kependidikan terdiri dari pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik/pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.


1.2  Tujuan
Adapun tujuan dari makalah yang telah dibuat yaitu untuk mengetahui konsep dan ruang profesi kependidikan.






















BAB II
KERANGKA TEORI


Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002).Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai dokter,dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru. Bahkan ada orang yang mengatakan bahwa profesinya sebagai tukang batu,tukang parkir,pengamen,penyanyi,pedagang dan sebagainya.Jadi istilah profesi dalam konteks ini , sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya sehari-hari.
Profesi merujuk pada suatu pekerjaan oleh pelaku atas dasar suatu janji publik dan sumpah bahwa mereka akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Seseorang dikatakan professional jika orang tersebut dapat mengerjakan suatu pekerjaan dengan baik dan dapat memuaskan orang lain; melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok bukan sekedar mengisi waktu luang; dan pekerjaan tersebut menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan.
Suatu pekerjaan dikatakan sebagai profesi jika dilaksanakan secara fulltime; didasarkan panggilan hidup; terikat norma dan aturan; memiliki derajat otonomi tinggi; melakukan pengembangan diri secara terus-menerus; dan memiliki kode etik profesi. Kode etik profesi merupakan norma-norma atau aturan yang harus ditaati. Tujuan dari kode etik profesi yaitu menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian para anggota profesi, dan meningkatkan harga diri (kehormatan suatu organisasi profesi).
Istilah “profesi” sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, pendidikan, keuangan, militer, dan teknik. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional.















BAB III
PEMBAHASAN


2.1 Konsep Dasar Profesi
Pendidikan adalah investasi Sumber Daya Manusia (SDM) jangka panjang. Oleh Sebab itu, tidak heran apabila suatu Negara menempatkan Pendidikan sebagai variable utama dalam konteks pembangunan bangsa dan negaranya, termasuk di Negara Indonesia. Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang ingin ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang didapat dari pendidikan akademis yang intensif (Webstar, 1989).
Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi merupakan pekerjaan yang tidak sembarang orang bisa melakukannya dan dari pengertian tersebut dapat dilihat syarat-syarat suatu pekerjaan dapat dikatakan profesi, yakni :
v  Adanya ilmu pengetahuan yang mendasari teknik dan prosedur kerja yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus.
v  Adanya kode etik profesi.
v  Adanya pengakuan Formal Legalistik dari masyarakat dan pemerintah.
v  Adanya organisasi yang memayungi pelaku profesi serta melindungi masyarakat dari layanan yang tidak semestinya.

Ciri-ciri Profesi
ciri-ciri profesi yang dikemukakan sumber (Profesi Keguruan, 2008) yang dihasilkan dari pendapat parah ahli. Yaitu :
1.      Memiliki standar untuk kerja yang baku atau dengan kata lain memiliki aturan yang jelas tentang hal yang dikerjakannya.
2.         Anggota profesinya memperoleh pendidikan tinggi yang memberikan dasar pengetahuan yang bertanggung jawab.
3.        Memiliki lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan tenaga profesi yang dibutuhkan.
4.        Memiliki organisasi profesi yang memperjuangkan hak-hak anggotanya serta bertanggung jawab untuk meningkatkan profesi yang bersangkutan.
5.        Adanya pengakuan yang layak dari masyarakat.
6.       Adanya sistem imbalan yang memadai sehingga anggota profesi dapat hidup dari profesinya.
7.      Memiliki kode etik yang mengatur setiap anggota profesi.

Tenaga kependidikan merupakan suatu profesi. Tenaga kependidikan merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Selain itu bertugas untuk melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan. Tenaga kependidikan terdiri dari pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik/pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
Pada umumnya pendidikan yang dilakukan untuk mengembangkan profesi guru terdiri dari 2 jenis,yaitu pendidikan prajabatan (Pre-service Educations) dan pendidikan dalam jabatan (In-service Educations). Dua jenis pendidikan itu berbeda esensi dalam sistem pengelolahannya meskipun diarahkan pada tujuan yang sama,yaitu meningkatkan mutu layanan atau kinerja guru.
Pendidikan prajabatan merupakan pendidikan yang ditempuh sebelum seseorang menjadi guru. Jenis pendidikan ini bertujuan untuk menyiapkan calon guru dalam meniti karir dalam bidang pengajaran. Di Indonesia,lembaga pendidikan prajabatan guru dilaksanakan pada tingkat perguruan tinggi yang disebut dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan(LPTK).
Pendidikan dalam jabatan adalah jenis pendidikan yang ditempuh oleh guru dalam melaksanakan jabatan dan dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensi profesional dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Pengembangan kompetensi ini dapat dilakukan melalui penataran,loka karya,seminar,atau bahkan jenjang pendidikan lanjutan.Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,terutama bagi pendidik diperguruan tinggi (Pasal 39 Ayat 2).

2.2 Profesi Kependidikan/Keguruan
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989). Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan sosial.
Seorang guru dinilai memiliki kompetensi profesional apabila mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik,maupun melaksanakan peran dengan berhasil,mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (pembelajaran)dan mampu melaksanakan peranannya dalam proses pembelajaran dalam kelas (Hamalik,2003) dalam sudut pembelajaran, guru yang profesional adalah mereka yang mampu merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing pelajaran.
Profesi kependidikan/keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut. Adapun syarat-syarat sebuah profesi dapat disebut Profesi kependidikan antara lain :
a.       Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
b.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c.       Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama
d.      Jabatan yang memerlukan “Latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan
e.       Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
f.       Jabatan yang menentukan standarnya sendiri
g.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
h.      Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat

2.3 Ruang Lingkup Profesi Kependidikan/Keguruan
Peranan profesi guru dalam keseluruhan program pendidikan disekolah diwujudkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berupa perkembangan siswa secara optimal. Untuk maksud tersebut, maka peranan professional itu mencangkup tiga bidang layanan, yaitu layanan intruksional, layanan administrasi, dan layanan bantuan akademik social pribadi.
Pertama, penyelenggaraan proses belajar mengajar, yang menempati porsi terbesar Dari profesi keguruan.
Kedua, tugas yang berhubungan dengan membantu murid dalam mengatasi masalah belajar pada khususnya dan masalah-masalah pribadi yang akan berpengaruh terhadap keberhasilan belajarnya.
Ketiga, disamping kedua hal tersebut, guru harus memahami bagaimana sekolah itu dikelolah, apa peranan guru didalamnya, bagaimana memanfaatkan prosedur serta mekanisme pengelolaan tersebut untuk kelancaran tugas-tugasnya sebagai guru.
Secar kontekstual dan umum, ruang lingkup kerja guru itu mencangkup aspek-aspek :
1.      Kemampuan profesional mencangkup :
a.       Penguasaan materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus diajarkan konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang diajarkannya
b.      Penguasaan dan penghayatan atas wawasan dan landasan kependidikan dan keguruan.
c.       Penguasaan proses-proses pendidikan, keguruan, dan pembelajaran.
2.      Kemampuan social mencangkup kemampuan untuk menyesuaikan diri pada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
3.      Kemampuan personal (pribadi) mencakup :
a.       Penampilan sikap yang positif terhdap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsure-unsurnya.
b.      Pemahaman penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogianya di anut oleh seorang guru.
Seorang menampilkan unjuk kerja yang professional apabila dia mampu menampilkan keandalannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru. Keandalan kerja itu dapat di lihat dari berbagai segi berikut ini:
1. Mengetahui, memahami dan menerapkan apa yang harus di kerjakan  sebagai guru.
2. Memahami mengapa dia harus melakukan pekerjaan itu.
3. Memahami serta menghormati batas-batas kemampuan dan kewenangan profesinya dan menghormati profesi lain.
4. Mewujudkan pemahaman dan penghayatannya itu dalam perbuatan mendidik, mengejar dan melatih.
       
  Ruang lingkup profesi guru dapat pula di bagi ke dalam dua gugus, yaitu:
a)      Gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar professional dan
b)      Gugus kemampuan profesional (soedarjo, 1982)

1.      Gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar professional
      Mencakup hal-hal berikut.
a.       Pengetahuan tentang disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan studi (structure, concept,and way of knowing).
b.      Penguasaan bidang studi sebagai objek belajar.
c.       Pengetahuan tentang  karakteristik/perkembangan belajar.
d.      Pengetahuan tentang berbagai model teori belajar(umum maupun khusus).
e.       Pengetahuan dan penguasaan berbagai prosese belajar(umum dan khusus)
f.       Pengetahuan tentang karakteristik dan kondisi social, ekonomi, budaya, politi sebagai latar belakang dan konteks berlangsungnya proses belajar.
g.      Pengetahuan tentang proses sosialisasi dan kulturalisasi.
h.      Pengetahuan dan penghayatan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
i.        Pengetahuan dan penguasaan berbagai media sumber belajar.
j.        Pengetahuan tentang berbagai jenis informasi kependidikan dan manfaatnya.
k.      Penguasaan teknik mengamati proses belajar mengajar.
l.        Penguasaan berbagai metode belajar.
m.    Peguasaan tekhnik meyusun instrument penilaian kemajuan belajar.
n.      Penguasaan teknik perencanaan dan pengembangan program belajar mengajar.
o.      Pengetahuan tentang dinamika hubungan interaksi antara manusia, terutama dalam proses belajar mengajar.
p.      Pengetahuan tentang system pendidikan sebagai bagian terpadu dari system social Negara bangsa.
q.      Penguasaan teknik memperoleh informasi yang diperlukan untuk kepentingan proses pengambilan keputusan.

2.      Gugus kemampuan profesional, mencakup :
a.       Merencanakan programbelajar mengajar
1.      Merumuskan tujuan-tujuan instruksional
2.      Menguraikan deskripsi  satuan bahasan
3.      Merancang kegiatan belajar mengajar
4.      Memilih media dan sumber mengajar
5.      Menyusun instrument informasi
b.      Melaksanakan dan memimpin proses belajar mnengajar.
1.      Memimpin dan membimbing proses belajar mengajar.
2.      Mengatur dan mengubah suasana belajar mengajar.
3.      Menetapkan dan mengubah urutan kegiatan belajar.
c.       Menilai kemajuan belajar.
1.      Memberikan skor atas hasil evaluasi
2.      Menstransformasikan skor menjadi nilai.
3.      Menetapkan rengking.
d.      Menafsirkan dan memanfaatkan berbagai informasi hasil penilaian dan penelitian untuk memcahkan masalah professional kependidikan.





























BAB IV
PENUTUP


Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dari makalah yang telah dibuat yaitu sebagai berikut :
v  Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan.
v  Profesi kependidikan/keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.
v  Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas layanan administrasi pendidikan, layanan instruksional dan layanan bantuan.


Saran
Profesi dan profesional memiliki makna yang berbeda. Namun kesamaannya adalah menuntut komitmen anggota profesi, khususnya pendidik untuk sama-sama berjuang memajukan pendidikan Indonesia. Memahami dan memiliki komitmen untuk menjalankan tugas mulia sebagai pendidik adalah landasan utama kita dalam memajukan bangsa. Untuk itu masing-masing kita calon pendidik harus memiliki tanggung jawab pada profesi yang akan kita pegang.





DAFTAR PUSTAKA


http://amrilmpunj.blogspot.com/2008/09/pengertian-profesi.html. Diakses pada tanggal 16 September 2012.



0 komentar:

Posting Komentar